Gresik,Liranews – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Guna untuk mensukseskan pemilihan serentak tersebut Panwaslu Kecamatan Cerme pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Mengadakan Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa serta Perangkat Desa pada Pemilihan Serentak 2024.
Imam Shohib sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Cerme menyampaikan bahwa, Penandatanganan deklarasi netralitas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas bagi ASN, TNI, POLRI, KADES / PERANGKAT DESA di wilayah Kecamatan Cerme demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur serta bupati dan wakil bupati gresik tahun 2024.
Lanjut Imam, acara ini dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Ndanramil, Ketua DMI, Ketua AKD, Pengurus PPDI Kecamatan Cerme dan Kepala Desa se kecamatan Cerme. Alhamdulillah acara berjalan lancar dan semua peserta sangat antusias terhadap acara ini, pungkasnya.
Ditempat yang sama Rozikin, SE sebagai Nara Sumber dari Bawaslu Kabupaten Gresik, menyampaikan ASN diminta untuk ikut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 tapi, ini mohon digaris bawahi yakni tidak boleh atau dilarang mengarahkan kepada salah satu Paslon.
ASN juga agar diharapkan memahami aturan perundangĀ²an tentang netralitas ASN agar dalam upaya membantu mendorong masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih tidak sampai menjadi boomerang bagi ASN itu sendiri.
Pada Penandatanganan deklarasi netralitas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas bagi ASN, TNI, POLRI, KADES / PERANGKAT DESA di wilayah Kecamatan Cerme disepakati antara lain :
1. Menjaga dan menegakkan Netralitas ASN di Instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur serta bupati dan wakil bupati gresik tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan dan penyalagunaan wewenang dalam melaksanakan tugas di Instansi masing-masing.
3. Mendorong masyarakat kabupaten gresik untuk ikut serta mengawasi netralitas ASN, TNI, POLRI, KADES / PERANGKAT DESA.
4. Berperan secara aktif membangun tegaknya netralitas ASN selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur serta bupati dan wakil bupati gresik tahun 2024.
Jadi itu yang tidak untuk ditanda tangani saja tapi wajib kita sepakati bersama saat pelaksanaannya, tutup Rozikin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, data dan informasi (PP Datin).