Bangkalan, LiraNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan adakan pemanggilan terhadap beberapa Kepala Desa dari enam Kecamatan terkait kasus pidana korupsi dalam program Kambing Etawa, Senin (05/08/2019).
Dalam hal ini Kejari membentuk tiga Tim, yakni Tim satu melakukan pemeriksaan di Kantor Kecamatan Blega terhadap tiga Kecamatan yakni Kecamatan Blega, Modung dan Konang. Sedangkan pemeriksaan Tim dua dan tiga dilaksanakan di Kecamatan Bangkalan terhadap tiga Kecamatan juga yakni Kecamatan Bangkalan, Kokop dan Klampis.
Adapun pemanggilan tersebut dalam rangka proses penyitaan barang bukti yang berupa uang titipan yang diserahkan kepada Kejaksaan melalui tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Uang titipan yang dimaksudkan adalah uang untuk pembelian kambing dan pengadaan kandang yang diserahkan oleh beberapa Kepala Desa yang jumlahnya bervariatif, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 433 juta rupiah yang secara resmi disita untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Untuk keberadaan barang bukti yang disita, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan Mohammad Iqbal menjelaskan, “untuk saat ini masih ada di Kejaksaan, proses kedepannya akan kami titipkan kepada Bank Pemerintah, nanti Bank pemerintah mengeluarkan rekening koran dan itulah yang akan kita tunjukkan di dalam persidangan.”
Selanjutnya dalam rangkaian proses penanganan perkara tersebut, pihak Kejari akan melakukan pemanggilan ulang para saksi untuk melengkapi keterangan yang masih akan digalih lagi.
“Kemungkinan besar kita akan panggil ulang dan menggalih lagi sejauh mana pihak-pihak yang tidak menutup kemungkinan terlibat dan kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
“Doakan saja mudah-mudahan segera selesai dan kita minta dikontrol juga dari media dan masyarakat,” imbuhnya.
Perlu diketahui, jumlah saksi untuk saat ini kurang lebih sebanyak seratus orang yang terdiri dari sebagian besar PNS dan dari Non PNS sebagian kecilnya.
Reporter; M. Hasab
Kolom Komentar