Bangkalan, LiraNews : Pasca pengumuman penetapan hasil gugatan perkara PHPU Legislatif 2019 di Kabupaten Bangkalan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu kemarin, KPU Bangkalan mengagendakan penetapan calon terpilih anggota legislatif.
Ketua KPUD Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan selain calon legislatif terpilih, KPU juga mengagendakan penetapan jumlah perolehan suara partai politik dan penetapan perolehan kursi partai politik. “Pasca kita mendengarkan secara seksama, hasil dari putusan PHPU legislatif di Bangkalan oleh Hakim MK, untuk selanjutnya kita akan gelar agenda penetapan untuk tiga kategori yang diantaranya penetapan perolehan suara, penetapan perolehan kursi, dan penetapan caleg terpilih,” ungkapnya, kepada LiraNews.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/8/2019).
Menurut dia, agenda penetapan tersebut djadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2019 di Gedung Merdeka. “Setelah itu kami akan mengajukan nama-nama caleg terpilih untuk dilantik atau disahkan,” tambahnya.
Ketua KPUD Bangkalan, juga menyampaikan bahwasanya putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah ditetapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dan hasilnya semua ditolak atau tidak diterima.
“Kita sudah mendengarkan secara seksama, bahwasanya seluruh gugatan PHPU legislatif di Bangkalan semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini untuk sama-sama menerima dan legowo dengan hasil keputusan dari majlis tertinggi peradilan pemilu yaitu Mahkamah konstitusi, mari kedepannya kita kawal bersama untuk kemajuan Bangkalan yang lebih baik,” tegas Zainal Arifin alumnus kampus Universitas Trunojoyo Madura fakultas hukum.
Reporter: Makmun Imron