Jakarta, LiraNews – Dikabulkannnya gugatan PT Taman Harapan Indah di pengadilan PTUN Jakarta, tidak membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pantang mundur.
Meski menghormati pengadilan, Anies akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Anies mengaku sudah menerima petikan resminya, dan akan meresponsnya secara hukum juga. Intinya, tegas Anies, pihaknya akan terus melawan pengembang yang akan melanjutkan reklamasi.
“Yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi. Karena kita akan hentikan reklamasi itu,” ujar Anies saat acara peresmian GOR Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, kemaren.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. LN-AZA
Kolom Komentar