Pasien Korban Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Bertambah Dua

Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Unpad yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan pasiennya. Foto/antara

BANDUNG, LIRANEWS.COM | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mena penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Surawan di Bandung, Jumat.

Read More
banner 300250

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.”Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.

Dengan tambahan dua pelapor ini, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Korban pertama yang melapor adalah FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS.

Surawan menegaskan bahwa FH tidak pernah mencabut laporannya sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum pelaku. “Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan.

Menurut dia, dalam perkara pemerkosaan tidak berlaku pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terlebih jika dilakukan secara berulang. “Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. ”Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.

 

 

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *