Pasutri Mengaku Menantu Petinggi Polri, Tipu Pengusaha Rp39 Miliar

Jakarta, LiraNews – Dengan mengaku sebagai menantu petinggi Polri sepasang suami istri (pasutri) berinisial DK dan KA melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial HRM senilai Rp39 miliar. Polisi juga mengamankan 5 pelaku lainnya.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalan aksinya menawarkan sejumlah investasi bodong.

“Modus operandinya DK alias DW memperkenalkan diri kepada korban, menyampaikan kalau dia adalah mantan menantu salah satu petinggi Polri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).

Yusri menuturkan, peristiwa bermula ketika pelaku menawarkan proyek dengan keuntungan besar.

“Dengan rayuan tersangka, korban kemudian ikut investasi di dalam apa yang disampaikan oleh tersangka ini,” ujarnya.

Yusri menambahkan, korban ditawarkan investasi proyek mulai batu bara hingga pembelian lahan pada 2019.

“Proyek pertama, pembelian lahan seharga Rp24 miliar kepada korban, pada Januari 2019. Kemudian pada bulan April sampai dengan Mei 2019 juga menawarkan untuk proyek suplai MFO dari Bojonegoro yang kemudian korban mengeluarkan dana Rp4,5 miliar lebih,” jelas Yusri.

Setelahnya, pelaku kembali menawarkan kepada korban investasi lain, meski dua proyek sebelumnya belum diketahui kejelasannya.

Saat itu pelaku dengan bujuk rayunya menawarkan investasi proyek batu bara dan pengelolaan lahar parkir pada Juni 2019.

Untuk investasi batu bara di Jawa Timur senilai Rp5,8 miliar, sedangkan untuk lahan parkir sebesar Rp117 juta berikut kegiatan lainnya Rp50 juta.

“Bulan Juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Jadi ada 6 proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp39 miliar,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, sekian lama menunggu korban tidak pernah ada kejelasan tentang investasi yang dikeluarkannya, apalagi pelaku sulit dihubungi. Merasa ditipu korban melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

“Ada KTP palsu dengan nama DW. Dengan KTP palsu (DW) kemudian menawarkan termasuk bagaimana perjanjian kepada korban menggunakan DW,” tegas Yusri.

Yusri menambahkan, untuk istri DK berinisial, KA berperan sebagai menampung uang hasil kejahatan. Uang itu, dibelikan tanah dan rumah.

“KA perannya yang menerima transferan dari suami. Dari kejahatan ini dibelikan aset yang lain seperti tanah dan rumah,” lanjut Yusri.

Pasal yang disangkakan 372 dan 378 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. LN-RON

Related posts