PCNU Karawang Beri Dukungan Moril Ibu yang Dipidanakan Anak Kandungnya

Karawang, LiraNews.com – Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anaknya sendiri, mendapatkan dukungan moril dari Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Karawang memberi dukungan moril kepada Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anak kandungnya sendiri.

Read More
banner 300250

PCNU Karawang juga menggelar doa bersama pada Kamis (19/9/2024), agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya.

Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, mengaku miris, dan tak hapus pikir bagaimana bisa seorang anak tega mempidanakan ibu kandungnya sendiri, hanya gara-gara warisan.

“Hanya gara-gara meminta hak waris yang sangat berlebihan tentunya, yang tidak sesuai dengan kemampuan harta benda peninggalan seorang ayah. Padahal ibunya masih ada, kedua saudaranya masih ada. Dia bersikukuh keras untuk memenjarakan seorang ibu. Nauzubillah,” ujar Deden seusai doa bersama di kantor PCNU Karawang.

Deden menilai sikap anak yang ingin memenjarakan ibunya sendiri ini adalah sebuah kedurhakaan. Karena, dalam Islam surga ada di bawah telapak kaki ibu. Menyakiti ibu, ujar Deden, sama juga menyakiti Tuhan.

“Anak yang durhaka tentunya. Di agama kita itu surga ada di telapak kaki ibu. Anak harus ingat bagaimana ibu melahirkan 9 bulan. Kemudian disusui, kemudian mengasuh. Sampai anak itu diajarkan bicara. Tapi setelah besar anak itu menuntut kepada ibunya,” tandasnya.

Kusumayati: Saya Gagal Mendidik Anak Saya

Dalam doa bersama itu juga, Kusumayati mengutarakan bahwa dirinya telah gagal mendidik Stepanie –anak yang tega mempidanakannya.

Tidak hanya itu, yang membuat hati Kusumayati getir adalah ucapan Stepanie dalam persidangan yang mengaku tidak ingin dilahirkan olehnya.

“(Stepanie) dia anak saya. Tapi saya telah gagal mendidik anak saya. Bahkan dalam persidangan dia mengaku tidak ingin dilahirkan oleh saya. Saya sedih,” ujar Kusumayati.

Kusumayati juga membeberkan bahwa dalam pembagian warisan, dirinya sama sekali tidak menghilangkan nama Stepanie sebagai hak penerima waris.

“Saya tidak menghilangkan nama dia. Hanya perubahan susunan penerima waris saja yang berubah. Tapi dia tidak terima dan malah menuntut Rp500 miliar, kemudian turun Rp20 miliar. Saya tidak sanggup, malah dia ingin penjarakan saya,” kata Kusumayati.

Kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya ini sudah disidangkan beberapa kali di pengadilan negeri (PN) Karawang. Pada sidang selanjutnya, agendanya adalah pembacaan tuntutan dari pihak penggugat ke pihak tergugat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *