PDIP Minta Kasus Connie di Polda Dihentikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta, LiraNews.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi soal rencana pemanggilan Connie Rahakundini Bakrie di Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024) besok.

Menurutnya, aparat kepolisian tidak perlu melanjutkan proses hukum terhadap Connie karena laporan polisi soal dugaan penyebaran informasi bohong, tidak beralasan.

Read More

“Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Ibu Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi Polri,” kata Hasto di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Hasto mengatakan, lebih baik polisi mengusut kasus yang lebih besar ketimbang meneruskan laporan terhadap Connie. Misalnya, kata dia, soal kasus korupsi di bidang pertambangan yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.

“Korupsi tambang berapa ratus triliun tidak cepat ditangani. Ini orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa,” ujar Hasto.

Kemudian, lanjut Hasto, seharusnya polisi memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses Pemilu 2024, bukan justru melakukan pemeriksaan terhadap Connie yang berjuang demi demokrasi.

“Kepala desa diintimidasi, kepala dinas diintimidasi, Anggota legislatif incumbent dari PDI Perjuangan diawasi, kemudian sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang, Bagi keadilan dan demokrasi,” ujarnya.

Kendati demikian, Hasto memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut pihak kepolisian. Di sisi lain, dia mengingatkan agar hukum ditegakkan dengan mementingkan rasa keadilan bukan berpihak pada orang yang haus kekuasaan.

“Kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan,” tutur Hasto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Connie pada Rabu (20/4/2024). Adapun laporan dilayangkan oleh oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Mereka melaporkan Connie atas dugaan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.

Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related posts