Pelaku Pembacokan Di Desa Munggugebang Tertangkap Di Rembang,Ini Motifnya

Gresik,Liranews – Tersangka pembacokan antartetangga di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik, pada 6 Januari 2025 lalu, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Kini, tersangka Ahmad Qomaruddin (Udin), 26 tahun sudah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (24/1) kemarin.

Read More
banner 300250

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, tersangka membacok tetangganya Asnan, 35 tahun, hingga mengalami robek di siku kanan dan dua jari putus. Jari manis korban putus, jari tengah juga putus namun bisa disambung.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke Rembang bersama sang istri.

Unit Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos wilayah Rembang, Jawa Tengah. Kemudian dibawa ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber AKBP Rovan, Senin (27/1).

Di hadapan penyidik, Udin mengakui semua perbuatannya. Tersangka membacok korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah parang dengan panjang 50 centimeter. Parang itu dibuang ke sungai setelah dipakai melukai Asnan.

“Dari pengakuan tersangka, motif penganiayaan ini dikarenakan korban mengejek tersangka sering hutang rokok ke warung. Hal itu membuat tersangka sakit hati dan jengkel hingga melakukan penganiayaan dengan menyabetkan parang ke korban,” tandas Rovan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Udin kini dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sakit hati mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *