Pelaku Penebangan Mangrove Di Muara Gembong Bisa Dipidana

Bekasi, LiraNews – Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jawa Barat, Dani Ramdan usai mewakili Gubernur Jawa Barat dalam Acara peringatan HUT Kabupaten Bekasi yang ke-69 tahun memberikan pernyataannya tentang adanya penebangan pohon Mangrove di Muara Gembong kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Saya akan mengkonfirmasi ke dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dinas kelautan dan perikanan, penebangan mangrove itu kan melanggar. Dan pelakunya dapat dipidana,” ujar Dani Ramdan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Mangrove di pesisir pantai Utara kabupaten Bekasi memiliki fungsi yang penting bagi keberlanjutan hidup lingkungan hayati sekitarnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum LSM Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi menanggapi, bahwa pohon-pohon mangrove, tidak hanya penting bagi ekosistem flora dan fauna di dalamnya.

“Dia juga semacam benteng bagi kabupaten Bekasi sebagai penyangga kota metropolitan, yang berhadapan dengan laut lepas dari abrasi, intrusi air laut, atau bahkan bahaya tsunami,” katanya.

“Kami sedang menunggu sikap pemerintah provinsi Jawa Barat dan Gakkum KLHK Pusat terkait laporan kami tentang penebangan Mangrove tersebut,” tambah Izhar Ma’sum Rosadi. LN-RED

Related posts