Pelaku Usaha Harus Memiliki NIB Sesuai Dengan PP No 24 Tahun 2018

Lumajang, LiraNews — Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, SH., M.Hum., saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera, di halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (26/08/2019) pagi.

Hal tersebut, jelasnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha, baik itu pengusaha perorangan maupun badan usaha, harus mendaftar diri secara online, ke Lembaga OSS (Online Single Submission), dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya, Lembaga OSS akan menerbitkan NIB, yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan ijin usaha, ijin lokasi, ijin mendirikan bangunan, dan ijin operasional.

Menyinggung soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, ia menjelaskan, bahwa masa berlaku KTP Elektronik adalah seumur hidup.

Hal tersebut, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa masa berlaku KTP Elektronik adalah seumur hidup.

“Untuk warga negara Indonesia, selama KTP-nya tidak rusak dan tidak ada perubahan elemen data, maka masa berlakunya adalah seumur hidup. Sedangkan untuk warga negara asing, masa KTP nya sesuai dengan masa ijin tinggal tetapnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pengurusan KTP Elektronik di Kab. Lumajang, sejauh ini mengalami kendala, dikarenakan ketersediaan blanko KTP Elektronik dari pusat jumlahnya terbatas.

“Permintaan KTP Elektronik di Kantor Dispenduk Kab. Lumajang, setiap harinya, bisa sampai 250-300 keping. Sedangkan blanko yang disediakan dari Dirjen Kemendagri, hanya 500 keping setiap Minggu-nya,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan, untuk pelayanan pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, prosesnya bisa lebih cepat. Pembuatannya pun, dapat dilakukan di Kantor Kecamatan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun, bisa mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dispendukcapil.

Reporter:Rochim

Related posts