Pembangunan Daerah Kepulauan Dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim

Jakarta, LiraNews – DPD RI mendorong agar pembangunan daerah kepulauan dapat ditingkatkan untuk mengurangi disparitas dan mampu mengoptimalkan potensi negara maritim. Hal ini coba digelorakan DPD RI dengan mendorong segera disahkannya RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI.

Pada Keynote Speech saat membuka Obrolan Bareng Senator “OBRAS” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/9/21), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan, RUU Daerah Kepulauan sudah masuk prolegnas dua kali dan Presiden sudah menugaskan menteri terkait untuk pembahasan dengan DPR.

“Indonesia harus memainkan peran strategis karena mempunyai posisi geografis, strategis dan ekonomis yang besar terhadap maritim,” kata LaNyalla.

Menurut LaNyalla pencanangan Indonesia sebagai poros maritim dunia perlu terus didorong tidak hanya sekedar konsep.

“Kebijakan afirmatif ditunggu oleh delapan provinsi daerah kepulauan, karena UU Pemda saat ini belum cukup untuk mengejar ketertinggalan daerah dan kurang mengakomodasi provinsi kepulauan. Karena itu melalui OBRAS ini saya harapkan agar ada elaborasi penting Indonesia mempunyai RUU ini membangun potensi Maritim kita dan sejalan dengan nawacita untuk membangun Indonesia menjadi poros maritim dunia, sudah sepantasnya RUU ini segera disahkan,” papar LaNyalla.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerangkan, gagasan Presiden Jokowi Indonesia sebagai Poros Maritim terus didorong, apalagi strategi pemerintahan adalah pembangunan kawasan dengan mengkoneksikan laut antara daerah.

“Selain itu juga, disparitas pembangunan masih besar, pengelolaan anggaran perlu juga didorong agar tidak hanya berdasarkan kepadatan penduduk tapi juga harus memikirkan kawasan,” sambung Nono.

Nono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan.

Disamping itu, lanjut Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di daerah kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.

“Arah kebijakan harus sesuai asas keadilan, karena sangat tidak merata dan ketertinggalan ini masih belum sepenuhnya teratasi di delapan provinsi yang bercirikan kepualauan apalagi di pulau-pulau 3T. RUU ini desain hukumnya untuk mengoptimalisasikan kehadiran negara guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah, kita berharap di sisa periode yang sekarang agar RUU ini disahkan,” ungkap Nono.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan, saat ini perspektif kita masih sangat land base/continent.

“Perlu digalakkan membangun literasi kemaritiman dan budaya kelautan,” imbuh Willy.

Menurut Willy, negara selain landasan yuridis perlu didorong landasan sosiologis dan filosofis tentang literasi kemaritiman.

“UU ini penting dan perlu kita perjuangkan, tapi dilain itu narasi dan membangun literasi dan rasa kebanggaan terhadap maritim harus dibangun. Narasi tersebut harus didendangkan bukan semata-mata pembagian kue pembangunan dan anggaran saja,” jelas Willy.

Lebih lanjut, politisi NasDem ini menyatakan, perlu adanya komunikasi politik dan proses politik yang terus didorong antara Pimpinan DPD dengan DPR, sehingga political will diperlukan agar RUU ini tidak menggantung.

“Perlu political will dan proses komunikasi politik agar RUU ini terus didorong dan menggema sehingga perlu segera disahkan, karena sudah 16 tahun mandeg selama empat periode. Kami juga mendukung RUU ini kalau bicara posisi politik untuk kemudian membangun literasi maritim,” lanjut Willy.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan, Timja RUU Daerah Kepulauan sudah menyerahkan RUU ini kepada Baleg, bahkan Presiden juga sudah bersurat dan ini bukan perjuangan yang mudah. Sejak 76 Tahun Indonesia merdeka tidak punya RUU Kepulauan.

“Perlu adanya lex spesialist terhadap delapan provinsi yang bercirikan kepulauan. Supaya daerah kuat dan negara lain tidak serta merta dapat mengambil dan menguasai sumber daya alam kita. Selai itu, perlu Bakamla diperkuat dalam menjaga teroteri laut,” papar Fachrul.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) Sokhiatulo Laoli mengungkapkan sangat konsen pada daerah kepulauan dan pesisir. Delapan provinsi yang tengah memperjuangkan RUU ini adalah Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

“UU Nomer 23 tahun 2014 belum mengatur pengelolaan laut dan kekayaanya, bahkan yang megelola laut di daerah tidak punya hak dan wewenang kabupaten dan kota harus minta izin kepada provinsi, sehingga jangan heran kalau potensi-potensi yang ada banyak dicuri oleh asing, seperti perikanan contohnya paling besar dicuri oleh asing, kami ASPEKSINDO sangat mendukung RUU ini dan mendukung DPD yang memperjuangan RUU ini,” tegas Bupati Nias periode 2016-2021 ini.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.

Related posts