Pembangunan IPAL RSUD Taman Sehat Kota Bontang Diduga Tak Sesuai Standar dan Potensial Korupsi

LiraNews, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menyajikan dalam LRA TA 2021 (Audited) realisasi Belanja Modal sebesar Rp217.831.317.359,00 atau 77,06% dari anggaran sebesar Rp282.675.785.897,00. Di antara jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja Modal pada Dinas Kesehatan sebesar Rp12.559.250.683,00.

Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Modal – Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp1.400.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.345.805.262,00. Realisasi Belanja Modal – Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut berupa Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Taman Sehat. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT AJS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor

640/04/IPAL.RSUD/DINKES tanggal 22 September 2021 dengan nilai sebesar Rp1.345.805.262,58. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender yaitu sejak 22 September s.d. 20 Desember 2021.

Pembayaran prestasi pekerjaan telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.345.805.262,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.20 Rincian Pembayaran Kontrak kepada Penyedia PT AJS

No No.SP2D Tanggal SP2D Nilai (Rp) Keterangan
1. 4370/SP2D/LS/2021 05 Oktober 2021 403.741.578,00 Uang Muka
2. 9180/SP2D/LS/2021 31 Desember 2021 942.063.684,00  
  JUMLAH   1.345.805.262,00  

BPK dan PPTK melakukan pemeriksaan fisik pada 24 Februari 2022, tetapi Penyedia tidak bersedia hadir dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan fisik, dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pertanggungjawaban, diketahui hal-hal sebagai berikut.

Proses lelang :

HPS disusun oleh PPK, PPTK, dan Konsultan Perencana yaitu CV GK. CV GK membantu dalam penyusunan HPS khusus pekerjaan konstruksi. HPS untuk pekerjaan pengadaan mesin IPAL disusun berdasarkan hasil proposal dari 3 perusahaan yaitu PT IW, PT MMT dan PT MTHBA. PPTK hanya melakukan survei pada PT IW dan PT MMT. Namun demikian, proposal dari PT MTHBA yaitu IPAL dengan merek ETH yang menggunakan sistem Moving Bed Biofilm dan Silk Membrane dinilai paling sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Hal tersebut karena spesifikasi IPAL yang ditawarkan oleh PT MTHBA telah memenuhi persyaratan IPAL yang ramah lingkungan dan teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga proposal dari PT MTHBA yang dijadikan rujukan penyusunan HPS.

Penggunaan teknologi material “silk membrane” tidak digunakan oleh PT IW, PT MMT dan beberapa pabrikan IPAL yang terdaftar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Silk membrane berpotensi dapat digunakan untuk mengurangi polusi air dari logam berat khususnya timbal, kadmium, dan merkuri berdasarkan jurnal yang berjudul “Production of Silk Fibroin Membrane for Heavy Metal Removal in Water” terbitan 8 November 2021 yang ditayangkan pada

https://www.researchsquare.com/article/rs-974815/v1. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bontang diketahui lelang dibuka 9 Agustus 2021 yang diikuti oleh empat penyedia yaitu PT BSB, PT AJS, PT RFM, dan CV TUK, namun dinyatakan gagal karena tidak ada peserta lelang yang lulus evaluasi penawaran. Kemudian lelang dibuka kembali tanggal 30 Agustus 2021 dan diikuti kembali empat penyedia yang sama, keempat penyedia tersebut dinyatakan lulus evaluasi penawaran dan selanjutnya dilakukan evaluasi teknis.

Hasil evaluasi teknis pada empat penyedia sebagai berikut.

Tabel 1.21 Hasil Evaluasi Teknis

No Peserta Lelang Nilai Penawaran (Rp) Hasil Evaluasi
1. PT BSB 1.254.591.162,00 Tidak lulus evaluasi teknis
2. PT AJS 1.345.805.262,58 Pemenang
3. PT RFM 1.298.487.919,58 Tidak lulus evaluasi teknis
4. CV TUK 1.326.288.538,85 Tidak lulus evaluasi kualifikasi

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses lelang di LPSE diketahui bahwa keempat peserta lelang menggunakan IP address yang sama dalam proses pengunggahan dokumen penawaran yaitu 180.250.158.193 dengan lokasi di Bontang. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran diketahui terdapat kesamaan kesalahan penulisan dan kesamaan author yang dapat dilihat pada tabel berikut.

Dari uraian di atas diindikasikan bahwa proses pelelangan ini di bawah satu kendali. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen administrasi dan persyaratan teknis dari PT AJS selaku pemenang lelang diketahui terdapat indikasi dokumen yang disampaikan tidak benar. Dokumen yang dimaksud terkait sertifikat merek, nomor induk berusaha (NIB), pemenuhan SNI, ISO 9001:2015, registrasi teknologi ramah lingkungan dari perusahaan yang memberikan dukungan kepada PT AJS yaitu PT MTHBA selaku pabrikan IPAL dan moving bed biofilm reactor. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut.

1) Dokumen Sertifikat Merek IPAL ETH milik PT MTHBA yang disampaikan sebagai bagian dari dokumen menawaran mencantumkan nomor pendaftaran DID2021002074 dengan tanggal penerimaan 11 Januari 2018. Penelusuran pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ bahwa IPAL ETH memiliki nomor permohonan merek DID2021002074 dengan tanggal penerimaan 11 Januari 2021. Pemohon merek atas nama CS;

2) Nomor Induk Berusaha (NIB) PT MTHBA yang tertera yaitu 0220000551256 tidak ditemukan pada database https://insw.go.id/nib;

3) Berdasarkan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, mesin IPAL terdaftar dengan nomor SNI IEC 60355-29:2010. Namun demikian hasil penelusuran pada https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni diketahui bahwa nomor SNI tersebut terdaftar untuk produk pemanggang roti dengan merek

Miyako;

4) Sertifikat ISO 9001:2015 milik PT MTHBA diterbitkan oleh QM Certification atau PT QMS pada 12 November 2018 dengan nomor sertifikat SMM-00198-18. Hasil konfirmasi pada PT QMS pada 24 Maret 2022 diketahui bahwa dokumen sertifikat ISO milik PT MTHBA tidak benar dan PT QMS tidak pernah

menerbitkan sertifikat tersebut; dan

5) Dokumen bukti registrasi teknologi ramah lingkungan untuk IPAL ETH yakni berupa salinan Surat Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1079/SETJEN/SLK/STD.2/2020 tanggal 7 Juli 2020 tidak benar. Hasil penelusuran pada https://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id, diketahui bahwa IPAL tersebut tidak terdapat dalam database teknologi ramah lingkungan. Selain itu, penelusuran di internet menunjukkan bahwa pada laman https://www.amanaid.com/id/informasi-pemalsuan-dokumen/ menguraikan pemalsuan dokumen atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan tersebut. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bontang menjelaskan bahwa dalam proses evaluasi lelang Pembangunan IPAL RSUD Taman Sehat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan teknis yang diunggah oleh peserta lelang. Selanjutnya dilakukan klarifikasi surat dukungan kepada pabrikan IPAL yaitu pada PT MTHBA. Adapun untuk dokumen yang berasal dari lembaga pemerintah tidak dilakukan klarifikasi seperti SNI dan surat keterangan registrasi teknologi ramah lingkungan.

  1. Proses Pelaksanaan Pembangunan IPAL oleh PT AJS

Kontrak Pembangunan IPAL RSUD Taman Sehat merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. Pekerjaan terdiri dari dua item pekerjaan yaitu:

1) Pekerjaan IPAL senilai Rp1.279.025.000,00 merupakan bagian kontrak lumsum; dan

2) Pekerjaan Sipil senilai Rp66.780.262,00 merupakan bagian kontrak harga satuan.

Sebelum pelaksanaan kontrak, dilakukan Pre Award Meeting yang disyaratkan dihadiri oleh pihak penyedia dan tidak dapat diwakilkan. Dalam Berita Acara Pre Award Meeting ditandatangani oleh penyedia meskipun penyedia tidak pernah hadir di Bontang.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja, pekerjaan pembangunan IPAL RSUD Taman Sehat mulai tanggal 22 September hingga 20 Desember 2021. Surat Penyerahan Lapangan Nomor 640/05/IPAL.RSUD/DINKES tanggal 22 September 2021. Berdasarkan penjelasan PPTK diketahui bahwa penyedia tidak pernah hadir di Bontang, sehingga tidak terdapat mekanisme penyerahan lokasi pekerjaan antara PPK kepada Penyedia.

Dalam pelaksaanannya, pekerjaan konstruksi/sipil dialihkan pada pihak lain yaitu Sdr. YT. Pengalihan pekerjaan tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formal. Berdasarkan penjelasan Sdr. YT diketahui bahwa komunikasi terkait pekerjaan dengan penyedia dilakukan melalui telepon dan whatsapp chat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Reaktor biofilter yang terpasang tidak bersertifikat SNI sesuai yang ditetapkan dalam persyaratan teknis;

2) Panel listrik dioperasikan secara manual tidak didukung dengan sistem android sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis;

3) Penyedia tidak memberikan informasi terkait denah reaktor biofilter IPAL yang menunjukkan detail bagian dalam reaktor biofilter IPAL, lapisan membran, dan kelengkapan lainnya. Lapisan membran tidak terlihat pada bagian dalam reaktor biofilter IPAL pada saat pemeriksaan. Namun demikian, BPK tidak dapat membandingkan kondisi terpasang tersebut dengan dokumen shop drawing maupun as built drawing atas bangunan IPAL secara utuh. Dokumen shop drawing yang tersedia hanya untuk pekerjaan sipil, dan dokumen as built drawing tidak tersedia;

4) Berdasarkan penjelasan dari PPTK, instalasi IPAL dilakukan oleh dua orang personel dari PT AJS yang bernama SyR dan AgA. Nama personel tersebut tidak sesuai dengan nama tenaga teknis yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yakni Stk dan ASw. Penggantian personel tidak sepertujuan PPK, sehingga personel pengganti tersebut tidak diketahui kompetensinya;

5) Tidak dilakukan uji coba alat/comissioning karena RSUD Taman Sehat belum beroperasi; dan

6) Penyelesaian pekerjaan pembangunan IPAL tidak disertai dengan dokumen berita acara penerimaan hasil pekerjaan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;

2) Pasal 78 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan”;

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68/Menlhk/Setjen/kum.I/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengelolaan air limbah secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab I huruf G menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

1) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD;

2) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan

3) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa”;

  1. Surat Perjanjian Kerja Nomor 640/04/IPAL.RSUD/DINKES tanggal 22 September 2021 untuk Pembangunan IPAL RSUD Taman Sehat, Syarat-Syarat Umum Kontrak:

1) Nomor 27.5 menyatakan bahwa “Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaian dengan kontrak”;

2) Nomor 27.7 menyatakan bahwa “Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia”;

3) Nomor 39 menyatakan bahwa “Penyedia bertanggung jawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan”;

4) Nomor 55.3 menyatakan bahwa “Penggantian personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak”; dan

5) Nomor 57.3 huruf a menyatakan bahwa “Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur

dalam SSKK”.

Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan IPAL berpotensi tidak tercapai dan IPAL berpotensi tidak memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disebabkan:

  1. PPK dan PPTK kurang cermat melakukan pengawasan, mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan; dan
  2. Pokja ULP kurang cermat dalam melakukan evaluasi dokumen persyaratan teknis. Atas temuan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan tidak sependapat dengan BPK. Kepada Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan IPAL telah sesuai dengan ruang lingkup dan spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK. Penyedia menjelaskan bahwa posisi membran berada di luar reaktor IPAL.

Pada IPAL tidak tercantum tanda SNI karena tidak diwajibkan tetapi hasil olahan limbah sudah sesuai dengan standar baku mutu nasional. Untuk gambar denah IPAL, Penyedia mengikuti denah gambar yang ada pada proses lelang. Lebih lanjut dijelaskan bahwa IPAL dikirim dari Yogyakarta ke Makassar berdasarkan faktur pada 31 Juli 2021. Kemudian IPAL tersebut dikirimkan ke Bontang dengan pertimbangan biaya dan waktu.

Terkait tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang tersebut, BPK

menyatakan bahwa:

  1. sesuai hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PPK tidak mengendalikan kontrak dengan baik di mana hal tersebut terlihat dari unit IPAL yang dipasang di lokasi tidak sesuai dengan kualifikasi teknis dan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak, dokumen lelang dan sampai dengan pemeriksaan berakhir, atas barang tersebut belum terdapat berita acara serah terima;
  2. posisi membran berada di luar reaktor tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan Sistem Biofilter Anaerob Aerob pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan Tahun 2011.
  3. klaim atas baku mutu air keluaran tidak didukung dengan uji laboratorium dari hasil commissioning test atas IPAL yang terpasang pada RSUD Taman Sehat.
  4. gambar IPAL yang terdapat pada dokumen pengadaan merupakan shop drawing untuk pekerjaan sipil IPAL. Penyedia tidak menyediakan gambar teknis/as built drawing IPAL secara kesatuan sistem yang menguraikan detail masing-masing bagian IPAL.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bontang agar memerintahkan kepada:

  1. Inspektur Daerah Kota Bontang untuk menunjuk Tim Ahli yang kompeten untuk melakukan penilaian kelayakan IPAL RSUD Taman Sehat; dan
  2. Pokja Unit Layanan Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi dokumen persyaratan teknis.

Bahwa terkait dengan hal tersebut Eko Yulianto, SH – Walikota LSM LIRA Kota Bontang, medesak aparat hukum terkait, baik Unit Tipikor Polres Bontang maupun Pidsus Kejaksana Negeri Bontang untuk mengusut tuntas kasus ini, oleh karena patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum para pihak untuk memenangkan tender proyek pada pihak tertentu dengan modus antara lain :

  1. Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
  2. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
  3. Rekayasa/Persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan/atau
  4. Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau Kepala Daerah.

Penerapan Hukum :
Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

  1. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  2. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Pasal 18 ayat (2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Pasal 18 ayat (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Pasal 55 (1) KUHP, Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

  1. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Dari Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, LiraNews melaporkan.

Sumber: LHP BPK RI 2021

(LN/Kaltim/Eko)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *