Jakarta, LiraNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemberantasan judi online di Indonesia tak cukup sekadar dengan penutupan atau pemblokiran konten-konten terkait.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, langkah ini tidak cukup kalau hanya pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM, itu juga tengah kita lakukan,” ujar Meutya.
Pemblokiran situs maupun judi online memang jadi salah satu strategi yang selama ini dijalankan kementerian komunikasi, dari yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini berubah nama menjadi Komdigi.
Dalam keterangan sebelumnya, Meutya mengaku sejak pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah menangani 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online.
Menurut Meutya, penanganan ini merupakan kinerja pemutusan akses situs judi online terbanyak dalam rentang waktu 10 hari.
Lebih lanjut, langkah-langkah lainnya yang disampaikan Meutya belum bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya, karena pihaknya perlu berhati-hati imbas sejumlah pegawai Komdigi terseret kasus judi online.
“Namun demikian, kita juga berhati-hati, karena saat ini juga kepolisian tengah masuk, jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian,” tukas Politisi Partai Golkar ini
“Jadi kita melihat dulu permasalahannya apa, namun kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan, khususnya yang terkait sistem teknologi, karena yang saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek pengembangan penyidikan,” tutup Meutya Hafid. LN-RON