Jember, LiraNewa.com – Pemenang lelang proyek Pelaksanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas UPTD Satuan Pendidikan SDN ANDONGREJO 3 dan UPTD Satuan Pendidikan SMPN 3 TEMPUREJO telah diumumkan.
Proyek senilai Rp1.399.675.904,07 (Rp1,39 miliar) itu dimenangkan oleh CV. Green Artha Gemilang, dengan alamat Darungan Cangkring RT001/RW002 Kelurahan Patrang – Jember.
Namun LSM Misi Persada mengendus adanya ketidak beresan terkait dengan alamat yang dipergunakan oleh pemenang tender. Alamat diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Oleh sebab itu, Ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (DinasPendidikan Jember) tentang kebenaran dari alamat yang dipergunakan oleh pemenang lelang.
“Kita tidak menemukan adanya kantor kontraktor berskala besar di wilayah tersebut, yang ada hanya rumah warga dan hanya jalan setapak, di kiri kanan jalan adalah areal persawahan, kalaupun ada rumah hanyalah rumah warga,” ujar Kadar.
Apabila alamat yang digunakan fiktif, menurut Kadar bisa di kenakan pasal tindak pidana korupsi, karena Pihak PPK seharusnya saat menerima hasil pemenang lelang dari Panita lelang harus melakukan crosscek atas keabsahan administrasi dari pemenang lelang.
“PPK berhak menolak jika hasil cek dan ricek tidak sesuai dengan azas nyata yang ada, karena ada kewajiban sebagai PPK untuk melakukan crosscek terhadap alamat pemenang tender, namun jika mendiamkan saja, teridikasi adanya konspirasi dengan pemenang lelang, dan jelas ini memenuhi unsur telah melakukan atau turut serta dalam melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Pihakmya mencurigai ada upaya untuk melakukan manipulasi data antara pelaksana dan pemberi pekerjaan diduga telah melakukan persengkongkolan atau pemufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, sehingga ada indikasi kong kalikong dalam proses tender.
Menurutnya, PPK harus melakukan crosscek sebagai penerapan dari azas nyata, karena jika perusahaan sampai bisa menang tender hingga nilai miliaran, tentunya memiliki kantor yang representatif, dengan isi ruangan, dengan situasi dan suasana selayaknya sebuah kantor, bukan hanya sekedar rumah biasa yang dihuni oleh rumah tangga.
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Jember, Adi Bangun menyayangkan jika ada perusahaan yang menggunakan alamat fiktif, karena ada kewajiban bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang tender, mencantumkan alamat yang sama sesuai dengan data, guna memastikan alamat yang dimasukkan benar adanya.
“Kedepan jika diperlukan dalam berkas administrasi penawaran, perusahaan yang mengikuti lelang harus mencantumkan pakta integritas, jika itu terindikasi tidak sesuai antara data dan azas nyata perusahaan, bahkan sampai pada tahapan ada pemalsuan data perlu adanya sanksi, bahkan jika perlu blacklist dan di permasalahkan secara hukum,” ujarnya.
Agar lebih tertib administrasi jika mengikuti proses pelelangan, untuk menghindari indikasi atau temuan adanya upaya persekongkolan tender (bid rigging) dan jika hal itu benar terjadi, maka merupakan pelanggaran atas pasal 22 UU No. 5/1998 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Bid Rigging sendiri merupakan sebuah upaya konspirasi antara antara penawar dalam proses tender (pengadaan) barang dan jasa yang merusak proses penawaran dan bisa menjadi tindakan ilegal untuk dilakukan.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sendiri hingga saat berita ini diturunkan, sangat tidak kooperatif terhadap pihak media, padahal masalah ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
Pihak Dinas Pendidikan Jember tidak merespon konfirmasi pihak media, bahkan saat dikonfirmasi via WA, Ismail, selaku sekretaris dinas pendidikan saat dikonfrimasi via WA justru melemparkan permasalahann ini, dengan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang SD untuk pekerjaan proyek SDN Andongrejo 3, sementara untuk pekerjaan proyek SMPN 3 Tempurejo agar mengkonfirmasi pihak Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Bahkan kepada salah satu awak media justru terkesan lewat pesan WA, terkesan menyalahkan pihak panitia lelang (UKPBJ) dengan memberikan jawaban jika proses lelang telah melalui UKPBJ, tentunya tim UKPBJ telah melalui proses seleksi dan verifikasi kepada pihak ke-3 yang mengajukan penawaran dalam proses lelang, terima kasih infonya nanti ditanyakan ke PPKom atas info tersebut.
Sekretaris Daerah DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jember, Choironi ZA, sangat menyayangkan jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Jember tersebut, karena terkesan lepas tangan dan tidak transparan terhadap informasi publik yang seharusnya disampaikan dengan sebenar-benarnya.
“Pihak media mengetahui adanya permasalahan tersebut setelah ada pemenang lelangnya, artinya hasil kerja panitia lelang sudah diserahkan kepada PPK dan sejak diserahkan kepada PPK artinya telah menjadi tanggung jawab dari PPK,” ujarnya.
Menurutnya, jika PPK meragukan bonafiditas perusahaan pemenang lelang, seharusnya melakukan crosscek Kembali atas dokumen lelang yang diserahkan oleh panitia lelang, dan jika ada hal yang janggal, PPK berhak untuk menolak dan membatalkan hasil kerja dari panitia untuk dilakukan proses lelang ulang.
“Permasalahan ini kami anggap serius, oleh sebab itu kita telah malakukan komunikasi dengan pihak DPW LIRA Jatim untuk berkoordinasi dengan pihak Kanwil IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya agar segera menindaklanjuti permasalah dugaan pemenang tender yang menggunakan alamat fiktif tersebut,” ujarnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak media telah melakukan penelusuran terkait keberadaan kantor pemenang lelang tersebut, namun tidak ditemukan keberadaannya, bahkan saat menggali informasi kepada kepala kampung bernama Lubis di kelurahan Patrang, dan warga di sekitarnya mendapatkan pengakuan tidak pernah tahu jika ada kantor perusaan di wilayahnya. (LN Biro Jember)