Jakarta, LiraNews – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Golden Visa Indonesia, yang diluncurkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan fasilitas golden visa kepada warga negara asing (WNA) dengan syarat harus melakukan investasi di Indonesia.
Menurut Guspardi, pemberian fasilitas golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi.
“Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui penempatan dana atau investasi di wilayah Indonesia dan dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun sesuai denga kriteria dan besaran investasi yang ditanamkan,” kata Guspardi, Selasa (12/9/2023).
Sebagai informasi, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA sebagai investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan menanamkam modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar lima juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Tentunya, tutur Guspardi, kebijakan ini harus didorong karena memiliki potensi besar untuk mendatangkan investasi asing ke Indonesia.
“Disamping itu juga juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan dapat pula menjadi salah satu sumber peningkatan penerimaan pajak,” ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.
Namun begitu, Guspardi mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan serta pengawasan yang ketat agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran
“Jangan sampai salah sasaran, seperti menjadi sasaran bagi turis asing yang ingin ‘kabur’ dari negaranya atau menjadi sarana untuk pencucian uang dan lain sebagainya. Itu semua harus di awasi dengan ketat,” harap Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, imbau Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, harus bisa dipastikan implementasi golden visa benar-benar dapat meningkatkan investasi dan kalsifikasi WNA yang dapat memperoleh fasilitas golden visa betul-betul sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Dengan pemberian golden visa ini diharapkan akan dapat memberikan dampak positif untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional,” pungkas Guspardi Gaus.