Pemerintah Relaksasi KUR Demi Kepentingan Masyarakat Terdampak Covid-19

Jakarta, LiraNews – Dengan semakin merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak penyakit tersebut. Salah satu kredit yang mendapatkan kebijakan relaksasi dari pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo telah mengambil kebijakan pemberlakuan penundaan pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1 & Pasal 51) bahwa status bencana Covid-19 belum termasuk dalam klausul bencana alam nasional sebagai penggugur penjaminan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hari ini, 8 April 2020, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Komite KUR untuk membahas kebijakan khusus KUR bagi mereka yang terdampak Covid-19 yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 (enam) bulan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan, bagi debitur KUR existing terdapat relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

“Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan,” terangnya.

Airlangga menyebut, semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan.

“Mereka pun dapat mengakses KUR secara online,” pungkasnya.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

• Syarat Umum: (a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan (b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

• Syarat Khusus: Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio non performing loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%). LN-RON

Related posts