Makassar, LiraNews – Kasus permasalahan kepala desa bonto tangnga kecamatan uluere kabupaten bantaeng, terkait dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan sampai saat ini belum ada titik terang dari pemerintah kabupaten bantaeng seakan – akan pihak PEMDA tutup mata.
Padahal Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan dan meyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan LAHP dan Ombudsman RI Sulsel telah menemukan bahwa kepala Desa Bonto Tangnga Kec .Uluere Kab Bantaeng diduga melakukan perbuatan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bonto Tangnga.
Bupati DPD LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Kabupaten Bantaeng, Rusli S.Pd kembali melayangkan surat terkait proses Pengaduan Kepada Tim Resolusi Ombudsman RI dengan Nomor surat : 0046/DPD/LSM_LIRA/BTG/II/2022, dimana kasus Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Tim Resolusi Ombudsman Republik Indonesia (Pusat), hal ini disampaikam langsung oleh Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng.
“Surat tersebut akan mempertanyakan proses pengaduan yang telah di ambil alih oleh Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus memberi penegasan bahwa kami dari DPD LIRA Kabupaten akan terus mengawal kasus ini,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui proses dari kasus kepala desa bonto tangga sampai detik ini, belum menemukan titik akhir (terang) bahkan salah satu korban ketidak adilan kepala Desa Bonto Tangga terhadap perangkat yang ia berhentikan secara sepihak.
“Para korban hanya ingin memperjuankan haknya yang telah direnggut tanpa tauh sebabnya, dan harus menelan semua pengabdiannya dengan adanya surat pemberhentian secara sepihak. Harapan mereka semoga perjuangan ini masih ada Keadilan yang berpihak padanya,” ucapnya. LN-Asdar