Pemkab Jember Divonis Membayar Dwangsom Rp1 Juta Per Hari dalam Kasus Wastafel

Jember, liranews.com – Perkara hukum proyek pengadaan wastafel di Kabupaten Jember, Jawa Timur terus bergulir.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan wastafel pada tahun 2020 yang kala itu terkait penanganan pandemi Covid-19.

Read More
banner 300250

Namun muncul persoalan karena tidak semua rekanan telah mendapatkan haknya, berupa pembayaran dari proyek pengadaan wastafel itu.

Setelah beralihnya tampuk kekuasaan Bupati Jember dari dr. Faida kepada Ir. Hendy Siswanto, Pemkab Jember tidak berani membayar langsung tunggakan pembayaran pengadaan wastafel tersebut.

Hal ini terkait dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

BPK menemukan ada utang belanja wastafel kepada pihak ketiga sebesar Rp.31,583 miliar tidak didukung bukti memadai.

Selain itu ditemukan juga adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp.38,6 miliar, termasuk adanya dana penanganan Covid-19 sebesar Rp.107,09 miliar yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

Hingga saat ini masih ada gugatan kasus yang sama dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jember, sehingga dapat dipastikan, masih banyak pengusaha yang belum mendapatkan pembayaran dari proyek yang sudah selesai dikerjakan.

Diantaranya ada yang masih menunggu putusan, bahkan ada yang belum mengajukan gugatan.

Menariknya, ada satu gugatan yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember dan dinilai berbeda dari putusan-putusan kasus wastafel sebelumnya, yakni putusan No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr.

Dalam putusan tersebut, para tergugat divonis untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 Juta/hari jika putusan tidak dilaksanakan oleh para tergugat sejak putusan dikeluarkan, dan tentunya hal ini berdampak pada konsekuensi hukum dalam putusan gugatan berikutnya.

kiri : Kepala BPBD Jember, Ir. Widodo Julianto
kanan : Kepala BPKAD Jember, drs. Ismu Adi Prasetyo, Msi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember selaku pihak tergugat 1 yang mewakili pemerintah Kabupaten Jember, Ir. Widodo Julianto mengaku terkejut mengetahui adanya putusan ini, karena selama proses berperkara di PN Jember terkait Wastafel, tidak pernah menghadiri proses sidang pengadilan.

“Selama saya menjabat sebagai Kepala BPBD tidak pernah hadir bahkan tidak pernah tahu hasil putusan yang dikeluarkan oleh PN Jember seperti apa, bahkan Bagian Hukum Pemkab Jember tidak pernah memberikan Salinan putusan PN Jember kepada kita selaku kepala BPBD yang menjadi tergugat dalam kasus wastafel,” ujar Widodo.

Namun menurut Widodo jika memang putusannya seperti itu, pihaknya selaku tergugat hanya bisa mematuhi apa yang menjadi keputusan Pengadilan, hanya saja bukan kewenangannya untuk melakukan pembayaran kepada penggugat.

“Urusan bayar membayar hutang wastafel maupun dendanya bukan BPBD yang melakukan pembayaran, mekanismenya ada di Bagian Keuangan sebagai bendagara negara, dan enggak mungkin anggaran pembayaran ada di BPBD, kita cukup hanya mengetahui saja,” imbuhnya.

Tidak adanya koordinasi dan konsolidasi yang baik antar-lembaga di Pemkab Jember terkait dengan kasus wastafel ini, tampak benar adanya.

Pasalnya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ternyata juga tidak mengetahui adanya putusan nomor No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr tersebut.

BPKAD selama ini hanya melaksanakan pembayaran atas putusan pengadilan sebelumnya kepada pihak tergugat yang memenangkan perkara wastafel itu, sesuai dengan keputusan yang diputuskan pengadilan.

“Saya baru tahu ada putusan ini justru dari media, bagian hukum tidak pernah memberikan hasil putusan seperti ini maupun putusan-putusan lainnya, kita hanya melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Kepala BPKAD, Drs, Ismu Adi Pasetyo, Msi. Kepala BPKAD.

Menyikapi adanya putusan gugatan dari PT. Kwarta Usaha Bersama tersebut, Ismu masih harus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak tergugat lainnya, termasuk dengan BPBD, PPK, dan Sekda Jember.

“Kita lakukan kordinasi dulu, karena hal ini ke depan bisa memberi dampak hukum dan konsekwensi hukum jika dilakukan pembayaran atas denda yang dijatuhkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media liranews.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, dalam hal ini Bagian Hukum Pemkab, Sekda Pemkab Jember, dan Pihak penggugat.

Namun informasi yang diperoleh dari internal BPKAD, Pemkab Jember belum melakukan pembayaran atas putusan PN Jember No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr tersebut.

Alhasil jika dikalkulasi jumlah uang paksa yang harus dibayarkan hingga berita ini diturunkan, kewajiban pembayaran uang paksa kepada tergugat telah mencapai angka kurang lebih sebesar Rp.130 juta.

Tak terbayangkan berapa banyak lagi uang paksa yang harus dibayarkan kepada pengugat akibat kelalian dari Pemkab Jember untuk menuntaskan kasus wastafek ini. Tiap hari bertambah Rp1 juta. (LN Biro Jember)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *