Pasangkayu, LiraNews – H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H (Bupati Pasangkayu) membuka rapat koordinasi (Rakor) Gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat tahun 2023 di ruang pola Kantor Buapati Rabu, (12/07/2023) kemarin.
Rakor tersebut mengangkat tema, Kolaborasi Pemerintah Dalam Reforma Agraria Melalui Penataan Asset dan memberikan kepastian hukum.
Kepala BPN/ART Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Arfan Irzadi S.H, sekaligus Ketua harian Gugus Tegas Reforma Agraria (GTRA) mengatakan bahwa, tujuan Reforma Agraria adalah penataan kembalik Asset berdasarkan NawaCita yang kelima (5) dan setelah menjadi program skala Nasional.
Muhammad Arfan menjelaskan, di tahun 2023 ini merupakan tahun ketiga (3) Reforma Agraria di laksanakan di Pasangkayu dalam hal penataan Asset legislasi melalui program redis.
“Dulu tugas dan hak BPN hanya memastikan hak atas Tanah milik Masyarakat, sekarang BPN sudah punya tugas membina kelompok usaha produk industri rumahtangga termasuk pengurusan izin usaha yang kerjasama dengan Kemenkumham,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pasangkayu Membuka kegiatan tersebut dan mengatakan bahwa, permasalahan Agraria merupakan salah satu sektor pembangunan dan memerlukan penanganan yang serius serta extra hati-hati, sebab tanah merupakan kebutuhan sangat penting bagi masyarakat yang sumber kehidupannya bergantung kepada pertanian.
“Banyaknya kasus sengketa dan konflik Agraria serta permasalahan yang terjadi saat ini dan harus membutuhkan penanganan yang serius, termasuk dukungan legislasi yang kuat sehingga dalam inplementasinya tidak menimbulkan benturan dengan perunda undangan,” tegasnya.
H. Yaumil mengatakan, Peprws Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria adalah merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan Asset dan akses Agraria yang telah di amanatkan dalam TAP MPR Nomor 9/MPR/2001.
Bupati berharap sinergitas yang terjalin dalam Gugus Tugas Reforma Agraria diKabuapaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan Reforma Agraria,”Harap Bupati.
Bupati Pasangkayu sangat berharap kepada BPN agar bisa mempercepat penerbitan Sertifikat Tanah hak milik masyarakat, dan sehubungan terbitan surat keputusan Mentri LHK Tahun 2022 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonfersi kelompok hutan Budong – Budong dan kelompok hutan Pasangkayu.
“Semoga kegiatan ini memberikan dampak yang lebih nyata demi kesejahteraan masyarakat Pasangkayu,” pungkasnya.
Di kegiatan ini, Bupati di dampaingi kepala BPN/ATR dan Kemenag Pasangkayu lansung menyerahkan izin usaha serta sertifikat Halal kepada sejumlah UMKM Industri Rumahtangga binaan BPN/ATR Pasangkayu.
Kegiatan tersebut dihadiri pula, Kejari Pasangkayu, para Asisten, kepala OPD serta Staf Ahli. LN-MUS