Pengamat: 46 Kementerian Prabowo Tak Jamin Lahirkan Kebijakan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Jakarta, LiraNews – Susunan kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan terdiri dari 46 kementerian.

Angka ini bertambah dari jumlah pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdiri atas 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menyatakan penambahan jumlah tersebut tidak menjamin hadirnya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat jika tidak diikuti oleh pembenahan dalam proses pembuatan kebijakan yang baik.

“Kami mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran dapat membenahi proses pembuatan kebijakan di kementerian/lembaga,” ujar Afrianto dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

“Patut dicatat bahwa berdasarkan studi yang ada, kelembagaan yang baik akan mendorong proses kebijakan yang inklusif dan mendukung kemajuan ekonomi,” sambungnya.

Kelembagaan yang baik juga harus didukung oleh pembuat kebijakan yang kompeten dan berintegritas. Sebaliknya, jika kelembagaan lemah dan eksklusif, pembuat kebijakan akan gagal dalam melihat, memetakan, dan merumuskan masalah.

Hal ini kemudian, lanjut Afrianto, akan berdampak dalam formulasi kebijakan dan permasalahan dalam menemukan hal krusial yang menjadi isu atau masalah publik.

Lebih jauh, tutur Afrianto, pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengedepankan perumusan kebijakan dengan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis bukti dan riset.

Tujuannya agar perumusan kebijakan dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan aplikatif, serta relevan dengan kebutuhan publik.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintahan Prabowo-Gibran harus juga harus mengedepankan partisipasi publik yang lebih bermakna.

Hal ini penting mengingat kerap kali partisipasi publik dalam perumusan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR hanya bersifat formalitas belaka.

“Proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR seharusnya dapat memberikan ruang bagi publik termasuk yang diwakili oleh kelompok masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi maupun data yang terbuka,” pungkas Arfianto Purbalaksono. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *