Jakarta, LiraNews.com – Pengelolaan Pasar Loksen, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat ditengarai serampangan alias tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DKI Jakarta, Damser Ambarita S.Th. SH mengatakan, kios-kios Pasar Loksen yang diresmikan pada 2019 semestinya untuk masyarakat pelaku UMKM, tapi malah dikuasai segelintir orang ataupun keluarga tertentu untuk disewa-sewakan.
“Pasar UMKM Loksen (Lokasi Sementara), tahun 2019 sudah diresmikan dan dipakai untuk pedagang. Waktu itu ketentuannya tidak bisa satu KK (kepala keluarga) memiliki lebih dari satu kios. Tidak bisa disewakan, dan tidak bisa dipindahtangankan. Tapi ketentuan itu ditabrak semua,” ujar Damser kepada awak media di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Damser pun menyebut ada satu KK yang menguasai 11 kios di pasar Loksen. Bahkan banyak kios-kios yang disewakan, ataupun dipindahtangankan.
“Bagaimana bisa, kok satu orang punya 11 kios. Lalu ada disewa-sewakan. Ini kan merugikan masyarakat yang mestinya dapat kios malah tidak kebagian gara-gara dikuasai segelintir orang yang kami menduga keluarga pejabat-pejabat itu. Orang dekat suku dinas malah dapat,” ujar Damser.
Damser mengaku sudah melaporkan masalah ini ke suku dinas terkait di DKI Jakarta, baik di Kota Jakarta Barat, maupun ke Provinsi DKI Jakarta. Bahkan kejaksaan pun sudah dilaporkan, namun belum ada tanggapan serius.
“Kami laporkan ke suku dinas, tak ada tanggapan, di inpektorat DKI Jakarta juga gak ada kelanjutan. Kejaksaan malah mengaku ‘itu bukan ranah kami’. Maka kami ke pakar hukum, katanya ini sudah punya unsur pidana,” jelasnya.
“Suku dinas dulu saya datangi waktu itu namanya Ibu Silvy dan sudah pensiun tahun 2021, sekarang suku dinas baru namanya pak Iqbal. Saat kami minta konfirmasi kok malah menghindari, gitu loh. Kita mau konfirmasi selalu tak ada di tempat dan banyak alasan. Ke provinsi juga sama (tak ada tanggapan)” tegas Damser.
Menurut Damser, masalah ini sudah masuk ranah pidana, dimana dalam UU Pemberantasan Korupsi diatur ada tujuh bentuk korupsi, salah satunya adalah kecurangan.
Nah, Damser menilai penguasaan 11 kios oleh satu orang adalah bentuk kecurangan dimana dalam UU Pemberantasan Korupsi dikatakan suatu tindakan disebut sebagai pidana korupsi karena merugikan negara ataupun perekonomian.
“Ini jelas jelas merugikan negara dengan adanya sewa menyewa dan memperjualbelikan milik negara, sekaligus merusak perekonomian. Karena di UU Pemberantasa. korupsi dikatakan selain terjadi korupsi, juga merusak ekonomi,” jelasnya.
“Selain 11 masyarakat yang tak bisa mendapatkan haknya punya kios, ini juga monopoli yang merupakan bentuk kecurangan. Dan banyak lagi masyarakat yang tidak mendapatkan kesempatan untuk berdagang sehingga ekonomi di Loksen yang tadinya berdagang mendapatkan income akhirnya tidak mendapatkan income. Berarti terjadi pengerusakan sistem ekonomi masyarakat. Ini jelas Pidana,” ungkap Damser.
Karena terjadi pelanggaran dan masuk ranah pidana, maka Damser akan memproses masalah ini demi tegaknya aturan dan hak rakyat tidak diserobot seenaknya oleh kelompok ataupun keluarga-keluarga pejabat tertentu.
“Kami sudah konsultasi ke penasihat hukum. Ini masuk padana. Tidak boleh dibiarkan dong. Harus diproses dan diluruskan, gitu loh,” tuntas Damser.