Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Siap Hadapi Gugatan Balik Tim Hukum Jokowi

Oleh Juju Purwantoro | Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Palsu Jokowi

MANTAN Presiden Joko Widodo kedatangan tim hukumnya, yang terdiri di antaranya Yakup Hasibuan dkk. ke rumahnya di Kelurahan Sumber, Surakarta, Rabu, ( 9/4/25).

Hasil kunjungan itu di antaranya adalah agar tim hukum menyiapkan langkah hukum mengenai tudingan terkait ijazah palsu Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kemungkinan mereka akan menyiapkan langkah hukum mengenai tudingan terkait ijazah palsu Jokowi di UGM.
Mereka mengatakan membahas dan mempertimbangkan akan memproses hukum penyebar kabar bohong soal ijazah palsu Jokowi.

Tim hukum Jokowi juga mengatakan, “Karena kita melihat makin ke sini ada oknum-oknum atau ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum dan itu sifatnya mungkin sudah ada yang berita bohong, sifatnya sudah lebih ke arah fitnah dan ini ingin kita hindari”.

Diketahui selama ini lebih dari 2 tahun penulis selaku anggota tim hukum penggugat ijazah palsu Jokowi, telah menggugat sebanyak 2 kali persidangan Perdata di PN Jakarta Pusat dan 1 kali Pidana di PN Solo, Jawa Tengah. Selama persidangan tersebut, penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukun ( PMH) tidak pernah mendapatkan vonis hakim (inkracht) yang diktumnya mengatakan penggugat telah dikalahkan dalam persidangan pembuktian.

Artinya pihak tergugat Jokowi selama ini tidak pernah ‘memenangkan persidangan’ ijazah palsu tersebut, baik secara perdata/formil dan pidana/materil.

Vonis hakim dalam Persidangan perdata tidak pernah sampai ke proses pembuktian, tapi majelis sudah menyatakan tidak berwenang melanjutkan proses persidangan. Di sini patut diduga sekali ada ‘intervensi politik’ atas kasus tersebut.

Fakta yang sudah diketahui umum dan tidak bisa dibantah, tidak perlu dibuktikan (notoire feiten).

Sampai saat ini publik masih mencurigai keaslian ijazah Jokowi, kecuali dibuktikan sebaliknya pihak Jokowi selalu (menyangkal) harus dan mampu menunjukkan ijazah aslinya (prinsip pembuktian) di muka persidangan.

Selama pihak Jokowi yang mantan presiden itu, tidak juga bisa menunjukkan ijazah aslinya di muka persidangan, maka publik tetap masih dan berhak menagih kecurigaannya. Kontroversinya, kuasa hukumnya selalu mengklaim telah memenangkan persidangan ijazah palsu Jokowi.

Pihak instansi yang berwenang UGM selama ini juga mengatakan Jokowi adalah alumni UGM, ternyata hanya omon-omon belaka bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Hal itu mereka katakan dan tegaskan, juga tanpa bisa menunjukkan fisik asli ijazahnya seperti apa.

Keabsahan ijazah Jokowi semestinya berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui ; bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tertulis/surat/dokumen dalam perkara perdata, memegang peran penting.

Sesuai dengan bunyi pasal 1868 KUH Perdata “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.

Pembuktian ijazah adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum, sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Jadi hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara, selain berdasarkan alat bukti otentik (ijazah) dimaksud. Berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Jadi demi penegakkan hukum, kebenaran formil dan materiil, tim kuasa hukum Jokowi silahkan mengajukan gugatan kepada pihak manapun. Tentunya harus didukung dengan menunjukkan (bukti) fisik formal ijazah asli Jokowi.

Oleh karenanya, jika Jokowi menegaskan bahwa pihak yang menuduh yang harus dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka pihak penggugat sudah mendalilkan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Jadi demi hukum, pihak Jokowi yang harus membuktikan kepemilikan (keabsahan) ijazahnya. (*)

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *