Surabaya-Liranews.com-Dari pernyataan lukman Edi di beberapa media massa, menjadikan polemik dan gaduh di partai kebangkitan bangsa serta menuai Laporan Polisi yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Surabaya (PKB Surabaya) ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (7/8/2024).
Laporan polisi dibuat langsung oleh Ketua PKB Surabaya Musyafak Rouf, dengan didampingi segenap jajaran pengurus serta kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.
Musyafak Rouf bersama rombongan tiba di gedung SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, pukul 10.30 WIB, Rabu, 7 Agustus 2024.
“Ini saya beserta Dewan Syuro beserta Sekretaris DPC dan saya Ketua DPC dan Bendahara dan seluruh yang ikut pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-undang ITE [Informasi Transaksi Elektronik] sudah ada, pasal-pasalnya juga,” ujar Musyafak Rouf usai membuat laporan polisi.
Ia berharap, laporan yang sudah dibuat bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum sehingga menciptakan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak gemar menuduh maupun menyebarkan fitnah yang tidak benar.
“Supaya ini jaangan sampai ini diulangi lagi,” lanjutnya.
Dirinya mewanti-wanti supaya tindakan seperti yang dilakukan Lukman Edy tidak ditiru. Jika tidak, maka PKB mengancam akan melaporkan pula pihak tersebut.
“Karena negara kita negara hukum, tidak bisa orang seenak sendiri [menfitnah],” katanya.
Dalam laporan ini, Musyafak Rouf membawa sejumlah barang bukti antara lain, cuplikan video Youtube, cetakan sebuah media online hingga koran yang memuat pernyataan Lukman Edy.
“Jadi banyak sekali [barang bukti],” pungkasnya.
DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.
Fitnahan Lukman Edy itu dikatakan Halim, dengan menyebut bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai. Anggaran partai tidak pernah diaudit maupundipertanggungjawabkan sehingga PKB dituduh kurang transparan.(LN)