Probolinggo, LiraNews – Lima belas hari sudah Pemerintah Kota Probolinggo melakukan penutupan/tidak memperpanjang izin dua tempat karaoke keluarga Pop City dan 888. kini menyisakan kegaduhan pro dan kotra di masyarakat.
Penutupan/tidak memperpanjang izin tersebut banyak menuai kritik salah satunya LSM Lira Kota Probolinggo, Pemkot Probolinggo melakukan penutupan tempat karaoke keluarga Pop City dan 888 dinilai tebang pilih dalam menindak tempat tersebut Karena masih ada tempat hiburan malam yang belum ditindak,’ tegas eko.
Tempat karaoke dikota Probolinggo diduga masih banyak melakukan aktifitas sebagai tempat hiburan, diantaranya BJBR, dan warung remang-remang sekitar daerah laweyan, triwung, dan kademangan.
Menambahkan lagi Eko wali kota Lsm Lira Kota Probolinggo berharap pemerintah segera menertibkan semua tempat hiburan karaoke yang kini sudah menjamur di masyarakat. “Jangan hanya Pop City dan 888 yang ditindak tegas,” ucapnya.
B.Mardi selaku Kabag Humas Pemkot Probolinggo menyampaikan pada media Liranews.com melalui telpon seluler bahwa pemerintah Kota Probolinggo sudah melakukan dengan benar karena izinya sudah mati, menyinggung masalah warung remang-remang diwilayah Kademangan, Triwung dan laweyan, pihaknya belum mengetahui adanya warung tersebut. “Sedangkan Tempat karaoke BJBR pihak Humas masih ingin mengklarifikasi dan kini belum bisa memberikan keterangan pada media takut salah mas,” ucap b.mardi. LN-GUS
Kolom Komentar