JAKARTA, LIRANEWS.COM I Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) resmi diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
eSIM atau embedded SIM adalah bentuk baru dari kartu SIM fisik menjadi non fisik karena sudah tertanam langsung di dalam perangkat. eSIM memungkinkan pengguna berganti SIM tanpa perlu menggantinya secara fisik.
Saat ini, seluruh operator seluler sudah mengusung teknologi eSIM, sehingga para pengguna bisa melakukan migrasi yang akan dibantu oleh masing-masing operator.
Penggunaan eSIM menjadi salah satu solusi yang dilakukan pemerintah merespons kritikan masyarakat terkait keamanan data.
”Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip Minggu (13/4/2025).
Penggunaan eSIM yang terintegrasi secara digital, turut memudahkan pelaksanaan internet of things (IoT). Meutya juga menyebutkan hal tersebut dapat mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.
Meutya mengatakan pemanfaatan eSIM adalah sebuah keniscayaan. Pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.
Kendati mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Namun, sejumlah keuntungan yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM seharusnya bisa menjadi dorongan.