Perkara Ayam Geprek Bensu, Dirjen Kekayaan Intelektual Acuhkan Putusan Persidangan

Ayam Geprek Bensu

Polemik terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diduga melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, lantaran menganulir Putusan Mahkamah Agung.

Read More
banner 300250

Bahwa Direktur Jendral KI menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 tanggal 06 Oktober 2020 yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar terhadap Merek Terdaftar atas nama PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT.

Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT itu disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

A

Ayam Geprek Bensu

Putusan MA tersebut Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO” No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:

a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;

b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;

c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;

Padahal seharusnya Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) dalam satu perkara hukum adalah pengadilan final dan akhir.

Tidak ada lembaga peradilan di atasnya yang dapat membatalkan atau menganulir Putusan Mahkamah Agung tersebut. Hanya upaya hukum luar biasa melalui Mahkamah Agung itu sendiri yang bisa menganulir Putusan Mahkamah Agung (Kasasi), yaitu upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali melalui Mahkamah Agung.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Terkait sengkarut kebijakan Dirjen KI tersebut, Dr. EDDIE KUSUMA selaku kuasa hukum dari PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT mengatakan akan memperjuangkan keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Direktur Jendral KI.

“Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami,” tulis Eddie dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, Dirjen KI itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO.

“Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung,” lanjut Eddie.

Di akhir statmennya, Eddie mengatakan “Hari ini kami akan melakukan gugatan dan mengadu ke Bapak Presiden Jokowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI termasuk ke Bapak Menkumham RI.”

Related posts