Perkara Hasto Akan Dikebut KPK? Pengacara: Jangan Menghalalkan Segala Cara!

Ronny Talapessy

Jakarta, LiraNews.com – Hasto Kristiyanto melalui Penasihat Hukum menggunakan haknya agar KPK memeriksa Ahli Meringankan di tahap Penyidikan.

Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK, Selasa (4/3/2025) siang.

Read More
banner 300250

Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana dan 1 Ahli Hukum Tata Negara. Surat permohonan itu ditandatangani Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Nah, dua orang ahli hukum pidana dan hukum acara pudana yang diajukan itu adalah: Dr. Aditya Wiguna Sanjaya dari FH Universitas Negeri Surabaya, dan Dr. Beniharmoni Harefa dari UPN Veteran Jakarta.

Adapun ahli hukum tata negara yang diajukan adalah Dr. Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pengajuan pemeriksaan Ahli yang meringankan dalam tahap Penyidikan ini adalah Hak Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.

Pasal 65 KUHAP itu berbunyi:
“Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”

“Ya, jadi setelah Kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yg disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, Kami gunakan,” ujar Ronny Talapessy.

Penasihat Hukum juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati Hak-Hak Tersangka yang sudah ditegaskan di Undang-undang tersebut.

“Apalagi Kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” lanjutnya.

“Hal seperti itu (kejar tayang, red) kalau benar, justu dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku,” tandas Ronny.

Ahli Hukum yang diajukan tersebut akan menjelaskan ke Penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025, sesuai keahlian mereka.

Ahli Pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.

Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *