Jakarta, LiraNews –Pada tanggal 19 dan 26 Juni lalu 5 orang pengurus PKS cq Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri Hamzah mangkir saat dipanggil oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan.
Akhirnya Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
“Dengan demikian Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan.
Mujahid dalam berkasnya membawa daftar aset diantaranya aset pribadi kelima orang tergugat diantaranya aset bergerak dan aset tetap.
Mujahid enggan merinci namun mengatakan bahwa aset-aset tersebut telah diverifikasi awal dan siap dieksekusi. Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.
Tentang memori Peninjauan Kembali yang telah dikirimkan tergugat kepada Mahkamah Agung, Mujahid menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan.
“Seperti pernah kami sampaikan bahwa nenurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman cs tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).
“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH.
“Sohibul Iman cs melalui kuasa hukumnya juga telah keliru menyebutkan bahwa hakim melampaui kewenangannya hanya dengan alasan hakim mengabulkan gugatan provisional yang menyebut kata “apapun”. Karena putusan provisi yang menyebutkan kata “apapun” bukanlah masalah yang relevan dengan teori kewenangan hakim,” tutup Slamet. LN-RED