Pesta Sabu, Tiga Oknum Anggota DPRD Mentawai Diciduk Polisi

PADANG, LIRANEWS—Belum sempat menjalankan fungsi legislator di Kabupaten Kepulauan Mentawai, tiga oknum anggota DPRD setempat dari tiga partai berbeda sudah diciduk polisi. Pasalnya, ketiga oknum anggota DPRD tersebut keburu diciduk polisi ketika pesta narkoba jenis sabu di sebuah hotel bintang lima di Padang.

Meski baru dilantik 18 hari lalu, ketiganya sudah nekat menggunakan barang haram itu. Ketiganya ditangkap di salah satu hotel plat merah di Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.

Padahal, ketiganya berada di Padang untuk mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar DPRD Mentawai. Selain tiga anggota DPRD yang diamankan, tim Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.

AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.

Kronologi

Para wakil rayat Mentawai itu ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.

Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.

Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititipkan kepada temannya di hotel kamar 313.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel. Di hotel ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.

S mengaku bahwa dirinya telah memakai sabu secara bersama-sama dengan MS dan MS. Polisi kemudian menangkap MS di kamar 233 dan MS di kamar 301.

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga anggota dewan tersebut berinisial MS (51 tahun), SY (55 tahun), dan MS (54 tahun).

Adapun identitas tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap yakni inisial S (55) dari Partai Nasdem, MS (51) dari Partai Hanura dan MS (51) dari Partai Gerindra. Selain mereka, terdapat AA (52) rekan SY. (***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *