Pihak Adira Finance Dipolisikan, Begini Kronologis Penarikan Mobil Saremben

LiraNews, Luwu Timur —Penarikan kendaraan oleh PT Adira Finace cabang Tomoni berbuntut pelaporan ke Polres Luwu Timur. Korban merasa keberatan atas sikap Adira yang dianggap semena-mena melakukan eksekusi kendaaran. Padahal diketahui jika perusahaan pembiyaan atau lesing dalam rangka melakukan eksekusi wajib didampingi kepolisian namun itu tak dilaksanakan.

Dikonfirmasi korban, Saremben membenarkan jika pihaknya mengadukan ke Polres Luwu Timur, meski sebelumnya disarankan PT Adira Finance, agar tidak dilaporkan ke Polisi.

“ Saya laporkan pada tanggal 28 April 2019 di Polres Lutim, meski sebelumnya kami dilarang lapor oleh Adira, katanya tidak akan menang karena BPKB mobil mereka yang pegang, tapi saya bilang STNK dan BPKB atas nama saya, apakah bisa terbit 2 nama surat-surat mobil,” kata Saremben. 

Saremben menceritakan kronologis penarikan oleh PT Adira, yaitu:

1.Bahwa bermula dari komunikasi awal antara Saremben dengan Mahmuddin ditanggal 27 Maret 2019, bahwa jikalau tanggal 29 maret Saremben belum mendapatkan uang angsuran maka akan menitipkan kendaraannya di PT Adira. 

2. Bahwa tanggal 29 Maret pukul 21.30, Mobil jenis pick up APV bernomor polisi DP 8805 G tahun 2017 berwarna hitam, pihak PT Adira mengambil mobil tersebut dengan tidak memperlihatkan surat berupa sertifikat fidusia dan akta fidusia namun hanya meminta menandatangani surat yang belum diketahui isinya sebab saat itu terjadi pada agak malam.

3. Bahwa besok harinya tanggal 30 Maret 2019, sekitar pukul 10 pagi datang pihak PT Adira dengan orang yang lain membawa surat dan disuruh tandatangan istri Saremben. 

4. Bahwa pada tanggal 6 April 2019, Saremben mendapat pinjaman 15 juta dan bermaksud membayar tunggakan dan denda namun setelah mendatangi kantor di Tomoni namun diminta untuk ke Palopo karena sudah jadi kewenangannya padahal awalnya disampaikan jika dititipkan di Adira Tomoni.

5. Bahwa tanggal 8 April 2019, Saremben menelepon kerabatnya Ongki yang ikut menjamin kendaraan malam itu kalau akan dititipkan di Tomoni bukan dibawa ke Palopo. 

6. Bahwa tanggal 12 April 2019, Saremben ke kantor PT Adira, di Palopo namun hasilnya nihil dan informasi jika akan dibicarakan di Tomoni. 

7. Bahwa tanggal 15 April 2019, terjadi pertemuan antara Saremben dengan pimpinan PT Adira Palopo disaksikan Ongki. Dipertemuan itu pihak Adira mengatakan jika mobil tersebut sudah tidak ada atau sudah dilelang dan disarankan untuk tidak melaporkan ke Polisi dengan alasan kalau BPKB mobil ada di PT Adira. 

8. Bahwa tanggal 28 April 2019, Saremben melaporkan pihak dari PT Adira,  Mahmuddin dan rekannya. **

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *