Maluku, LiraNews.com – LSM LIRA Maluku mengungkap adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku terkait pengambilan dan penggunaan dana Anggaran Rumah Tangga DPRD Maluku hingga mencapai Rp1,746 miliar di tahun 2023.
Koordinator Wilayah LSN LIRA Maluku, Jan Sariwatong menjelaskan, Pimpinan DPRD Maluku mengambil alih urusan Rumah Tangga DPRD yang semestinya menjadi kewenangan Sekertariat DPRD.
Dalam hal ini Belanja Rumah Tangga (RT), seperti belanja bumbu masak, daging, ikan, sayur, dan buah-buahan sesuai aturan harus dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, namun entah kenapa uang belanja dimaksud diambil secara cash/ tunai oleh Pimpinan DPRD.
Data yang ada pada LSM LIRA Maluku atas laporan masyarakat, menjelaskan bahwa di tahun 2023 Pemprov Maluku menganggarkan belanja barang & jasa sebesar Rp1 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp977 Miliar lebih atau 92,30 persen dari anggaran.
Dari realisasi Rp977 miliar lebih itu, sebagian di antaranya yaitu sebesar Rp1.746.000.000,- diperuntukkan bagi Sekertariat DPRD untuk keperluan belanja RT bagi Pimpinan DPRD.
Ironisnya, seperti diuraikan di atas, uang belanja RT yang semestinya dikelola oleh Sekertariat DPRD, namun diambil secara cash/tunai oleh Pimpinan DPRD.
Ketua DPRD mengambil uang belanja RT sebesar Rp37.500.000 setiap bulan, setahun Rp. 450.000.000. Sedangkan ketiga Wakil Ketua DPRD mengambil uang belanja RT sebesar Rp36.000.000- setiap bulan, setahun Rp1.296.000.000,- sehingga total di tahun 2023, Pimpinan DPRD telah mengambil uang belanja RT sebesar Rp1.746.000.000 (Rp1,74 miliar).
Dari uang belanja sebesar Rp1.746.000.000,- yang di ambil cash/tunai oleh Pimpinan DPRD, ternyata diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kriteria sebagai belanja RT sebeaar Rp. 359.363.963,- yang mana dari belanja ini dipakai untuk perawatan diri (jaga penampilan), membeli sepatu, tas, bayar koran, wifi, pulsa dan yang tidak pernah dibayangkan, dari uang belanja ini di pakai juga untuk ber-karaoke ria.
Apa yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD ini selain telah melanggar sumpah jabatan, tapi juga telah melanggar beberapa ketentuan yang berlaku.
Sebut saja PP No 1 thn 2023 tentang Perubahan atas PP No 18 thn 2017 tentang Hak Keuangan & Ad ministratif Pimpinan & Anggota DPRD. Pasal 18 ayat 3 : “Kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD sebaimana dimaksud pada ayat 2, di anggarkan dalam program dan kegiatan Sekertariat DPRD.
Kemudian surat Mendagri No. 188.31/7809/SJ tgl 2 Nopember 2017 kepada Ketua DPRD Propinsi selu ruh Indonesia, tentang penjelasan terhadap Imple mentasi Substansi PP No. 18 thn 2017 menyatakan:
“Belanja RT sebagaimana diatur dalam pasal 18 PP No. 18 thn 2017, digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal RT Pimpinan DPRD seperti kebutuhan makan/minum sehari-hari yang penganggarannya dalam bentuk kegiatan pada OPD Sekretariat DPRD, sehingga penyediaannya tidak diberikan dalam bentuk uang cash/tunai kepada Pimpinan DPRD.
Selain itu ada juga Praturan Gubernur Maluku No. 3 thn 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan & Administra tif Pimpinan & Anggota DPRD.
Pasal 14 ayat 3 : ” Belanja RT Pimpinan DPRD sebagai mana di maksud pada ayat 2, di anggarkan dalam bentuk program & kegiatan Sekertariat DPRD”
Pasal 20 ayat 1: “Penyedia an kebutuhan RT Pimpinan DPRD sebagaimana di mak sud pada padal 15, di sedia kan setiap hari, setiap ming gu, & setiap bulan.
Pasal 20 ayat 2: ” Belanja ke butuhan RT sebagaimana di maksud pada ayat 1, di laku kan oleh Bendahara Penge luaran Pembantu Sekrtariat DPRD.
Masalah ini bisa terjadi di sebabkan Sekertaris DPRD maupun PPK kurang cermat dalam pengendalian kgiatan serta memverifikasi bukti pertanggungan jawab belanja RT Pimpinan DPRD.
Sebagai wakil rakyat, mestinya Pimpinan DPRD memberikan contoh dan berprilaku yang baik tidak saja kepada sesama anggota, tapi juga kepada rakyat Maluku.
Perbuatan mana, tidak saja telah mencoreng & menurun kan citra dari lembaga legis latief, tapi lebih dari itu telah melanggar sejumlah keten tuan peraturan yang berlaku.
Dari kasus seperti ini diduga telah terjadi praktek simbiosis mutualism, yang saling menguntungkan antara legislatief & executief antara Pimpinan DPRD & Se kertariat DPRD, sehingga praktek seperti ini harus di hentikan.
Dan cara untuk menghenti kan, kami minta Pejabat Gubernur Maluku untuk me negur dengan keras Seker taris DPRD dan Bendahara Pengeluaran, bahkan bila perlu menarik pejabat-pejabat dimaksud dan menggantikannya dengan pejabat baru yang tidak saja memahami peraturan per undang undangan yang ber laku tapi lebih dari itu punya karakter tegas & tidak mudah di intervensi oleh DPRD Maluku.
Oleh: Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku