Jakarta, LiraNews.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang menetapkan caleg terpilih padahal sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB.
Keputusan KPU yang dipersoalkan PKB itu tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024.
“Bagi PKB keputusan tersebut tidak seharusnya diambil oleh KPU,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (29/9/2024).
Gus Jazil mengatakan, bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya.
Bagi PKB, lanjut Gus Jazil, Bawaslu membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri, yakni mengeluarkan SK nomor 1349 tahun 2024.
“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih?” tukas Gus Jazil penuh tanya.
Lebih dari itu, Gus Jazil menilai seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu, atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan itu jangan dilantik dulu.
Sebab, jelas Gus Jazil, mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tandas Gus Jazil.
Gus Jazil memastikan PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya.
Keputusan PKB itu diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW, serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, Gus Jazil mengatakan DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg, agar tidak melantik ketiga nama tersebut, hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,
“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” jelas Gus Jazil.
“Hal lain yang bisa kani tempuh adalah Menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisiner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI,” sambungnya.
“Semua itu kita lakukan untuk Memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai politik,” tuntas Gus Jazil.