PKS: UU Ciptaker, Pembentukan Tidak Lazim dan Menuai Banyak Revisi

Jakarta, LiraNews – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyatakan, Presiden layak menerbitkan Perppu atas UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), karena prosedur formil yang tidak lazim, gonta-ganti naskah setelah pengesahan serta banyak menerima penolakan dari masyarakat.

Mulyanto pun merinci kronologis pembahasan UU Ciptaker yang saat itu masih menjadi Rancangan Undang-Undang.

Menurut Mulyanto, sejak awal UU ini terkesan dipaksakan, bahkan di saat masa reses, ketika RUU lain tidak dibahas, UU ini terus dikebut pembahasannya.

Read More
banner 300250

“Sehingga, tidak begitu heran jika belakangan UU Ciptaker ini gonta- ganti naskah dan menimbulkan banyak koreksi,” kata Mulyanto kepada para awak media, Jumat (23/10/2020).

“Karena terburu-buru dan catatan belum terkonsolidasi jadi satu, sehingga saat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg 3 Oktober, naskah tidak dibacakan dan penandatanganan naskah hanya bersifat simbolik,” sambung anggota Baleg DPR RI ini.

Mulyanto mengatakan, saat paripurna 5 Oktober baru dibagikan file digital 905 hlm. Inipun ditarik kembali, karena ada yg tidak sesuai dengan keputusan Panja.

“Draf terakhir tanggal 12 Oktober dokumen 812 halaman yang resmi dan bersifat final diserahkan kepada Presiden. Draf ini pun masih ditemukan banyak catatan,” ungkapnya.

Berdasarkan recall pada tanggal 16 Oktober, lanjut Mulyanto, Setneg mengajukan revisi perbaikan naskah, untuk 158 item perbaikan dalam dokumen setebal 88 hlm kepada Baleg DPR RI.

“Dugaan saya hasilnya adalah setting akhir naskah setebal 1187 hlm,” ujarnya.

Mulyanto berpendapat, harusnya UU yang sudah disahkan di sidang paripurna tidak boleh diubah-ubah lagi oleh siapapun, baik itu oleh pimpinan panja, baleg, pimpinan DPR apalagi oleh Pemerintah.

Menurut Mulyanto, jika hal tersebut sampai dilakukan, maka otensitasnya menjadi diragukan.

“Kita tengah meneliti substansi dari beberapa perubahan draf pasca-pengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hanya bersifat typo, redaksional atau ada yg bersifat substansial. Semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pasca pengesahan suatu RUU,” tegas anggota Komisi VII DPR RI ini.

Dalam kasus RUU Ciptaker, ungkap Mulyanto, terjadi perubahan pasca pengesahan, baik yg dilakukan oleh DPR maupun pemerintah.

“Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yang secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona,” tandas Mulyanto.

Untuk mengakhiri polemik ketidakjelasan UU Cipta Kerja ini, Mulyanto pun meminta Presiden segera menerbitkan Perppu.

Mulyanto menganggap sudah banyak bahasan dan kajian yang menyebut UU Omnibus Law ini cacat prosedur.

“Jika dipaksakan, saya khawatir akan menimbulkan banyak masalah yang bisa merugikan banyak pihak,” ucapnya.

“Saya minta Presiden mendengar masukan yang disampaikan oleh banyak kalangan. Buktikan kalau negara berpihak pada rakyat bukan hanya kepada kelompok pemodal semata,” pungkas legislator asal Dapil Banten 3 ini. LN-RON

banner 300250

Related posts

banner 300250