Jakarta, LiranNews – Pengadilan Negeri Tangerang diminta berhati-hati mengeksekusi lahan Perumahan Bumi Biru Terraces (BBT) milik PT Graha Sukses Mandiri( GSM). Desakan disampaikan Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH
“Supaya Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum dalam hal ini atau meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan,” ucap Marihot kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Ia menduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di Perumahan BBT. Maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan Perumahan BBT.
“PT. GSM samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. Jadi tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan,” ungkap Marihot.
Sedangkan perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara Ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. “Objek perkaranya sebidang Milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI, bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum,” urai Marihot yang juga praktisi hukum.
Ia menjelaskan selama pembangunan perumahan BBT yang selesai tahun 2019 itu, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun pada tahun 2019 itu setelah perumahan dibangun, datang gangguan.
“Gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan. Modusnya adalah Pengadilan Negeri Tangerang membuat Penetapan Eksekusi dalam perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan PT.GSM dan lahan PT.GSM tersebut dan lokasi lahan BBT dijadikan objek dalam Penetapan eksekusi ,” ungkap Marihot.
Dikatakan, lahan BBT yang berlokasi di Ciater, Serpong Tangerang Selatan sendiri telah sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.04646 Desa Ciater, Serpong. Dasar terbitnya sertifikat milik PT.GSM tersebut adalah dari pemilik sebelumnya yaitu tanah bekas Milik Adat C No.636 Persil 23D. Akta yang dituangkan dalam Notaris
Tapi tanpa dasar hukum, sambung Marihot, lahan tersebut mau dirampas dengan cara-cara yang diduga bermodus praktek ala ‘mafia tanah’ yang berkolaborasi dengan ‘mafia peradilan’.
Upaya rencana menyerobot lahan Perumahan BBT itu disebut Marihot menggunakan ‘senjata’ Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.6 PEN.EKS/2019/PN.TG Per Tanggal 31 Mei 2019 yang sejatinya penetapan tersebut untuk lahan/Objek Tanah Milik Adat/Letter C No. 541 Persil No.24-DI.
“Tetapi senjata tersebut akan dipaksakan dipakai untuk merampas Objek/Tanah yang berbeda yaitu Tanah bekas milik PT. GSM yaitu Tanah ex Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi SHGB No.04646, yang tidak ada kaitannya samasekaliā urainya.
Berdasarkan kronologi itu, Marihot menegaskan pengadilan tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum. Pengadilan Negeri Tangerang tidak boleh secara sewenang-wenang memaksakan menetapkan tanah PT.GSM (BBT) seolah-olah sebagai objek perkara yang akan segera dieksekusi.
“Jadi kami akan terus berjuang pantang mundur sesuai hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan atas kesewenangan apapun dan dari siapapun,” tegas Marihot.