Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba 4170 butir Ekstasi dan 589 gram Sabu

Jakarta, LiraNews – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 4170 butir dan sabu seberat 589 gram.

Menurut Perwira Unit (Panit) Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Iptu Fahmi Fiandri, narkoba yang dimusnahkan adalah milik tersangka Sahrul Gunawan. Sedangkan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan polisi terhadap penanganan narkoba.

“Barang bukti ini milik dua tersangka atas nama Syahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Barang bukti tersebut untuk sabu atau meta vitamin seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir,” kata Iptu Fahmi kepada wartaean di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Fahmi menuturkam kedua tersangka ditangkap di parkiran apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 4 November 2019.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tak ada hubungan istimewa antara keduanya. Selain itu, tersangka laki-laki, Syahrul Gunawan ternyata masih berusia di bawah umur.

“Setelah jalani proses pemeriksaan kedua tersangka, mereka tidak ada hubungan khusus. Namun tersangka Syahrul Gunawan sebenarnya masih di bawah umur,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba itu terlebih dahulu dites keasliannya oleh petugas Puslabfor Polri disaksikan petugas dari kejaksaan.

Selajutnya, pil ekstasi dan shabu dimusnahkan dengan cara diblender.Usai dimusnahkan, bekas narkoba yang sudah hancur lalu dibuang ke selokan. LN-SAP

Related posts