Polda Metro Jaya Ringkus 7 Bandar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Bandung dan Jakarta

Jakarta, LiraNews – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 7 pelaku bandar narkoba jenis tembakau sintetis. Mareka ditangkap di dua lokasi yaitu Bandung dan Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA pada 2-17 Maret 2021 silam.

Read More
banner 300250

“Kami meringkus tersangka berinisial HA disebuah rumah kontrakan milik H Toto di Jalan Nakula, Bekasi, Jabar, pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Senin (22/3).

Dia menerangkan, kepada penyidik tersangka berinisial HA mengaku akan mengirimkan tembakau sintetis ke Ambon dengan jasa pengiriman paket.

“HA akan mengirimkan paket berisi tembakau sintetis seberat 2,5 gram di tempat ekspedisi dengan tujuan Ambon,” jelas Yusri.

“HA juga mengaku pernah mengambil tembakau sintetis dari EM dan mengirimkannya ke M,” lanjut Yusri.

Yusri menambahkan dari penangkapan tersangka berinisial EM penyidik menangkap pelaku lainnya.

“Dari penangkapan EM, kami berhasil menemukan keberadaan M dan temannya RZ di rumah kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai tempat produksi,” ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, penyidik lalu melakukan pengembangan atas pemilik akun medsos berinisial NPS, RSW, dan EA dikawasan Bandung, Jabar.

“Ketujuh tersangka itu tidak saling mengenal tetapi mereka terkait antara satu sama lain. Tembakau sintetis yang sudah siap edar, dijual melalui media sosial masing-masing tersangka,” ungkap Yusri.

Mantam Anjak Divisi humas Polri ini mengatakan, tembakau haram tersebut diedarkan diwilayah Jawa, Lampung, Bali dan Kaltim.

“Tembakau sintetis dikirimkan ke penjual area Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, dana Kalimantan Timur,” pungkas Yusri.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya penjara minimal 5  tahun dan maksimal hukuman mati. LN-RON

Related posts