Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Semua Pihak Harus Duduk Bersama Lindungi Naker dan Petani

Jakarta, LiraNews – Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) menuai protes dari berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau dan Kementerian/Lembaga terkait.

Isu ini menjadi polemik berkepanjangan karena proses penyusunan Rancangan Permenkes tersebut kembali dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan di periode kerja Kabinet Merah Putih.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan, peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali.

Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

Willy menekankan, industri tembakau memiliki kontribusi signifikan pada negara melalui cukai dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Apabila Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masih keras kepala dalam mendorong Rancangan Permenkes, lanjut Willy, maka aturan ini akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut yang membuat negara akan merugi.

“Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” seru Willy dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

Willy melanjutkan, Kemenkes seharusnya belajar dari kasus industri tekstil, di mana saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkatkan angka pengangguran.

Maka, Willy menyampaikan agar Kemenkes tidak semena-mena dalam membuat kebijakan yang merugikan tenaga kerja dan petani tembakau.

“Kita harus belajar dari Sritex, kan jadi banyak pengangguran. Terus, masa kita mau bikin peraturan yang semena-mena? Ojo lah!” tegas Willy.

Willy menegaskan, posisi pihaknya yang mendukung petani tembakau, UMKM, dan pekerja yang terlibat di sektor pertembakauan.

Sehingga, dirinya mengingatkan Kemenkes untuk memprioritaskan kepentingan yang lebih besar untuk dirumuskan bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Posisi saya itu I stand with you dengan para pelaku industri tembakau, terutama petani tembakau. Ayo kita semua lanjutkan perjuangan dan duduk bersama untuk merumuskan permasalahan ini,” tegas Willy.

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Indah Anggoro Putri mengatakan, Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat, asosiasi, dan serikat pekerja.

Indah menuturkan, Kemenaker sangat khawatir terhadap kedua regulasi tersebut karena berpotensi menambah angka PHK di Indonesia dalam jumlah yang signifikan, terlebih industri tembakau merupakan sektor padat karya.

“PP 28/2024 ini sudah banyak dikomplain oleh masyarakat dan pemangku kepentingan terdampak. Kemenaker juga menaruh perhatian khusus soal ini karena berpotensi menyumbang angka PHK. Terlebih, industri tembakau juga turut menggerakan sektor pendukung lain dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, contohnya sektor industri kreatif,” terang Indah.

Indah melanjutkan, sektor industri kreatif yang merupakan sektor pendukung industri tembakau menyerap hingga 725.000 tenaga kerja.

Oleh karena itu, tutur Indah, jika kebijakan-kebijakan tersebut didorong oleh Kemenkes, maka dikhawatirkan akan ada penambahan 725.000 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.

“Amit-amit semoga ini tidak terjadi,” seru Indah.

Indah berujar, selain berdampak pada ekonomi, PHK juga akan berdampak pada kehidupan sosial, mengingat mayoritas tenaga kerja pada industri tembakau adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

“Jika kebijakan ini tidak dikaji secara mendalam, maka dapat membahayakan sektor pekerja kita, yang di antaranya banyak kaum perempuan,” ucap Indah.

Indah menyatakan, Kemenaker akan terus melakukan serap aspirasi kepada setiap masyarakat yang akan terdampak langsung dari kebijakan ini guna menemukan solusi terbaik.

“Kami akan melakukan serap aspirasi untuk lihat secara lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, kami minta agar selalu dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan kebijakan ini ke depannya,” tukas Indah.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan, kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini perlu dikawal secara ketat karena dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem pertembakauan, yang terdiri dari petani, pekerja, dan pedagang.

“Berkaca dari hasil Rapat Komisi IX DPR dengan Kemenkes, dari semua anggota Komisi IX, hanya saya yang bertanya terkait kebijakan ini. Kami dari fraksi NasDem sangat concern dengan kebijakan ini. Kami akan mengawal karena banyak sektor yang akan terkena imbasnya,” kata Nurhadi.

Nurhadi juga menyampaikan, Kemenkes harus bersikap lebih bijaksana dalam menyusun kebijakan terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Masyarakat telah menyampaikan aspirasinya pada saat rapat kerja Komisi IX dengan Kemenkes. Waktu itu, Menkes setuju untuk menunda proses perumusan aturan dengan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan dari terbitnya aturan tersebut, terutama dampak dari sisi ekonomi,” ujar Nurhadi.

Nurhadi menegaskan, sebuah kebijakan itu harus mempertimbangkan berbagai sisi dan pandangan, khususnya dalam Rancangan Permenkes harus diseimbangkan antara ekonomi dan kesehatan.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara keduanya, yaitu antara ekonomi dan kesehatan. Oleh karena itu, setiap regulasi itu perlu dikaji lebih mendalam terlebih dahulu,” tuntas Nurhadi. LB-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *