Polisi Gerebeg Markas Ormas Jadi Sarang Narkoba dan Miras di Kota Tangerang

Tangerang, LiraNews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota Gerebeg Markas Ormas PP di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Dari hasil penggerebegan anggota mengamankan ratusan botol miras berbagai merk dilokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan satu orang pelaku berinisial YIR (43) diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat digeledah.

“Lokasinya ada di Jalan Borobudur (ex.terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang,” katanya.

Pratomo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pada Kamis, (1/4/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas PP tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras. Bergerak cepat dan taktis jajarannya langsung melakukan pengerebekan, alhasil pihaknya barang bukti sabu dan miras ditemukan di lokasi.

“Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Narkoba, anggota melakukan penggeledahan di markas Ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

“Dari hasil keterangan “ZR”  Ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO). Kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka, dari dalam mobil yang ada dilokasi bernomor polisi B 1847 CUE ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang di perjual belikan di markas Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut” papar Pratomo.

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayar (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.

Diakhir keterangannya, Pratomo menyatakan jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya. Menurutnya, “Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat”. LN-RON

Related posts