Surabaya, LiraNews – Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lapak narkoba di jalan Tambak Asri Surabaya. Penggerebekan dilakukan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 17:30 Wib.
Sebanyak 16 poket sabu dengan berat 7,34 gram berhasil disita polisi dari tangan tersangka. Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
Satu orang pengedar berinisial Soni bin Alm. Hamdan ( 32) warga asal Kabupaten Bangkalan Madura diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Kronologis pengungkapan rumah lapak narkoba itu, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari Cepu. Lalu petugas melakukan pengawasan dan pemantauan terkait peredaran gelap narkotika didalam rumah jalan Tambak Asri Surabaya.
“Setelah itu, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti milik pelaku,” ujar Kasat narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” tutup Hendro. LN-SAN