Kediri, LiraNews -Jajaran Polres Kediri Jawa timur berhasil membongkar praktek prostitusi online berkedok panti pijat di Jalan Raya Gampeng Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tepatnya di jalan raya Kediri- Nganjuk atau Jombang dan satu tersangka penyedia tempat berhasil diamankan.
Bisnis haram tersebut mempekerjakan wanita dibawah umur, diantaranya SB alias Sisil (17), RF alias Mega (16), ME alias Intan (18) dan RA alias Hani (20).
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan tim Polres mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi online yang melibatkan perempuan dibawah umur.
“Mereka dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat D’Glamour Spa Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri,” ungkap Roni, Jum’at (2/8/2019), dilansir patrolmedia.
Roni menyebut hasil pemeriksaan petugas, tersangka diketahui bernama Liyan Permata Putra Spd (32), pemilik D Glamour SPA, tempat yang digunakan sebagai kegiatan prostitusi online.
“Tersangka ini warga asli warga Mojoroto Kota Kediri. Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri mendapat informasi dari masyarakat,” katanya.
Roni menegaskan, polisi pada saat melakukan penggrebekan di TKP mendapati salah satu kamar VIP.
“Selain itu para teraphis juga melayani Hanjob (HJ) dengan tarif Rp200 ribu, kemudian BJ Blowjob tarif Rl300 ribu dan FJ Fuljob Rp500 ribu, diluar paket terapis,” katanya.
Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti dilokasi tempat teraphis berupa satu lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, dan 1 mangkok cream pijat.
Kemudian, buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat teraphis, 1 lembar SOP D-Glamour satu buah HP operasional dan uang tunai sebesar Rp 984 ribu.
Pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 269 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Pelaku diancam dengan paling lama 10 tahun penjara,” kata Roni. LN-RED