Probolinggo, LiraNews – Salah satu warga Desa klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo Wilati (60) melaporkan ke Mapolresta Probolinggo atas kasus pencurian berdasarkan surat tanda bukti laporan nomer : TBL/VII/RESI.8/2019/JATIM/RES PROB.KOTA.
Nuzul (40), warga Desa setempat, pria yang dikenal sebagai ustad dilingkungan tempat tinggalnya, diduga melakukan aksi pencurian kayu di lahan milik Wilati (60). Alhasil, Nuzul dilaporkan oleh sang pemilik lahan ke pihak yang berwajib pada Kamis lalu (25/7/2019).
Rabu (14/8/2019), media mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut diduga lamban dalam penanganannya, salah satu warga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan sudah berjalan 21 hari.
Namun pihak kepolisian khususnya Polresta Probolinggo belum menahan atau memanggil Nuzul (40), padahal buktinya sudah jelas ada, saksi pun ada. “Kenapa sampai saat ini Nuzul masih enak-enakan berkeliaran dirumahnya,” ucap warga yang engan sebut namanya.
Disaat media konfirmasi penyidik yang menangani kasus pencurian tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap ditangani, pihak kepolisian sudah memanggil saksi.
“Minggu depan kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada Nuzul untuk dimintai keterangan,” ucap hari penyidik polresta.
Menambahkan, pihak penyidik masih membutuhkan saksi 1 (satu) lagi saksi yang tau kejadian penebangan kayu tersebut meskipun sudah ada 2 (dua) saksi yaitu saksi pelapor dan saksi yang diajukan pelapor.
Proses penanganan kasus tersebut mendapat perhatian dari salah satu aktifis kota Probolinggo, dalam kurun waktu 21 hari seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka terhadap pelaku pencurian pohon kayu jati, pelapor wilati (60) sudah memberikan dua alat bukti dan dua saksi.
“Dimana sudah memenuhi unsur untuk meningkatkan status tersangka, kok malah masih mau memanggil terlapor, ini kan sedikit lamban proses penanganannya,” pungkas Bambang sekda Lsm Lira Kota Probolinggo. LN-GUS