Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Tersangka Pengedar Narkotika

Surabaya, LiraNews — Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh tersangka pengedar Narkotika, EA (27) warga Kedungdoro Surabaya, AL (20) dan AS (20) warga Wonorejo Surabaya, GN (24) warga Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Gayungsari Surabaya, serta AG (30) warga Kalijudan Surabaya. Ketujuh tersangka di tangkap dalam tempo satu hari namun di tempat berbeda.

Menurut Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan EA di kosnya, wilayah Wonokromo Surabaya. Dia merupakan target operasi polisi karena selalu lolos saat dilakukan penggrebekan.

“Kami sudah lama mengincar EA, yang merupakan salah satu pengedar Narkotika. Saat ditangkap, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1,79 gram yang disimpan dalam botol susu, yang diletakkan di lemari pakaian,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/8/2019).

Dari pemeriksaan EA, penyidik mendapati nama AS yang merupakan bandarnya. Saat menangkap AS di tempat kosnya, ternyata ada AL, yang juga bandar narkoba dan satu jaringan. Sewaktu ditangkap AL juga kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram, maka diamankan juga.

Setelah dikembangkan lebih lebih dalam. Petugas juga mendapati bahwa di kos-kosan tersebut, ada pengedar pil koplo. Saat digerebek, dalam kamar terdapat GN dan kawan-kawanya sedang berpesta sabu. Disini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dan 2,2 gram, serta 41 ribu pil koplo.

“Dari keterangan GN, kemudian berhasil menangkap AS, dengan barang bukti 18 poket sabu siap edar seberat 1,5 gram per paketnya. Sabu seberat 3,66 gram yang tersisa di dalam pipet, serta 2000 pil koplo yang juga siap edar, ” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal penjara seumur hidup.

Reporter: Alamuddin

Related posts