Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Surabaya, LiraNews – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis ekstasi dan juga pil double L atau koplo di wilayah Surabaya.

Dua tersangkanya, Erfan (27) dan Rommi(23) yang tinggal di Jalan Bronggalan, Kecamatan Tambaksari Surabaya, Mereka diamankan pada, Sabtu (26/2/2022) lalu kurang lebih pukul 22.30 WIB, dari dalam rumah di Jalan Bronggalan Surabaya.

Read More
banner 300250

“Kita amankan 5.757 butir pil double L, 6 butir pil extacy warna hijau dengan berat 2,60 gram, Uang hasil penjualan Rp.2.495.000, catatan penjualan, timbangan elektrik dan 2 HP,” jelas Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (28/2/2022).

Lanjut Kasat, pada Kamis tanggal 03 Februari 2022, kurang lebih pukul 22.30 WIB, di Jalan Bronggalan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EM dan RM.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EM ditemukan barang berupa 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 500 butir pil dobel L.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip.

“Semua barang bukti didapat anggota saat menggeledah dalam lemari kamar rumah,” tambah AKBP Daniel.

Tersangka EM ditemukan barang berupa 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 500 butir pil dobel L.

Penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip.

“Semua barang bukti didapat anggota saat menggeledah dalam lemari kamar rumah,” tambah AKBP Daniel.

Tersangka EM mengaku mendapatkan 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 5.757 butir pil double L , 6 butir pil extacy warna hijau dari DA (DPO).

Dari DA, pelaku ini membeli dan akan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka EM mengaku sudah sering kali melakukan pembelian kepada DA dan keuntungan.

“Selama menjalankan bisnisnya tersebut meraup keuntungan untuk kedua pelaku,” imbuhnya.

Keduanya kini sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197. UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. LN-SAN

Related posts