Polsek Gubeng Tangkap Bandar Di Samping Kantor Polsek Wonokromo

Surabaya, LiraNews – Tim Anti Bandit Polsek Gubeng tangkap Dimas Handoko alias Bambe (22), warga Jalan Gunungsari II Perjuangan Surabaya di sebelah SPBU Jalan Gunungsari atau samping Kantor Polsek Wonokromo, Minggu (24/11/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP Oloan Manulang menuturkan, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba disana berdasarkan adanya informasi warga. Pelaku ditangkap saat saat melintas di Jalan Gunungsari mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol L-6224-MQ, tepat di sebelah SPBU Gunungsari.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku diitemukan satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dimasukkan kedalam saku jaket warna hitam sebelah kanan.

“Bukan hanya itu, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa di rumahnya masih menyimpan 5 pocket plastik sedang berisi sabu-sabu,” kata AKP Oloan, pada Jum’at (6/12/2019).

Selain 5 Pocket plastik yang berisikan sabu-sabu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah sekrup plastik warna bening. Polisi kini tengah melakukan pengembangan guna mengetahui bandar utama pemasok sabu tersebut.

“Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan adalah, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbang elektrik, 1 unit HP Xiomi, beberapa poket sabu seberat 0.68 gram, 3.68 gram, 3.73 gram, 4.01 gram, 4.23 gram dan 4.41 gram,” paparnya.

“Atas perbuatannya, Dimas Handoko dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Reporter: Alamuddin

Related posts