Lampung, LiraNews – Kota Bandar Lampung. Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap tersangka HF (26) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pemuda warga kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat ini ditangkap di pinggir Jalan Imam Bonjol Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung pada Selasa malam (13/08/2019).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran, SH, menjelaskan, bahwa HF (26) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AD (23) yang sebelumnya telah tertangkap.
“Tersangka HF kami pancing untuk bertransaksi, saat kami tangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu di saku celana tersangka HF, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan 4 bungkus plastik paket kecil berisi sabu di dalam kamar rumahnya,” jelas Kompol Hapran.
Lanjut, Kompol Hapran, tersangka HF (26) berprofesi sebagai jasa pembuat bingkai foto dan mengaku sudah 2 bulan terkahir menjalani bisnis haram dengan berjualan sabu.
“Tersangka HF mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka JT, dan terhadap JT sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Hapran.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 5 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu total berat 3,66 gram.
Reporter : Agus – IRSI