Jakarta, LiraNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel melimpahkan berkas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang wartawan oleh anggota TNI AD yang diketahui ajudan Atta Halilintar.
“Jadi ini ada kasus ajudan Atta mengancam wartawan, setelah 2 bulan berproses di (Polres Metro, red) Jaksel ternyata sih pelaku ini adalah oknum anggota TNI AD,” kata
kuasa hukum Aliansi Jurnalis Video (AJV), Deolipa Yumara kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (14/11).
“Karena oknum anggota TNI AD, dari Polres (Metro, red) Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya untuk pelimpahan berkas,” lanjut
Deolipa.
Deolipa menuturkan, polisi memiliki wewenang menangani kasis ini lantaran pelaku adalah oknum TNI.
“Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin. Sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,” pungkas mantan kuasa hukum Barada E ini.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Video melaporkan pengawal Atta Halilintar usai mengancam bakal menculik wartawan saat meliput Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan, 4 September 2024 lalu.
Pengancaman ini terjadi saat wartawan mencoba merekam momen Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah saat keluar dari Polres.
Deolipa mengatakan, pengawal terlapor diancam Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
“Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), karena kebetulan saya kuasa hukumnya. Nah, siapa terlapornya? Terlapornya adalah ajudannya Atta Halilintar,” jelas kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, di Polres Metro Jakarta Selatan,5 September 2024 silam. LN-SAP