Bangkalan, LiraNews— Moh. Nurholis (24) warga Desa Tambak Agung Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dibekuk aparat kepolisian.
Ia ditangkap anggota Reskoba Polres Bangkalan di Desa Sendang Laok Kecamatan Labang lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,84 gram dan sepeda motor Supra nopol M-3589-GG.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi sabu. Saat di interogasi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari Amir (DPO).
Suyitno menerangkan, tersangka membeli sabu secara urunan dengan Habo (DPO). Tersangka Nurholis urunan sebesar Rp.100.000,- sedangkan Habo sebesar Rp. 300.000,-. “Belinya itu urunan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Iqbal