PPNS Balai Gakkum Sulawesi Berhasil Amankan 143 Batang Kayu Illegal Logging di Polman

Polman, LiraNews – Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK tanpa mengenal lelah, mengabaikan keselamatan jiwa yang sewaktu-waktu mengancam terus berjuang memburu penjarah kayu atau illegal loging, Rabu (18/9/2019).

Dalam operasinya tim Gakkum tidak kerja sendiri, mereka di backup oleh personel Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar, berhasil mengamankan 1 unit truk yang memuat Kayu Ilegal di daerah Sarampu Jalan Poros Sulawesi dan 2 unit alat berat Excavator di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Komandan Pos Indra L. Marunduh, SH mengatakan, “penangkapan kayu illegal itu terjadi sekitar pukul 02.26 wita. Tim operasi berhasil mengamankan sopir inisial A beserta 1 unit truk jenis Mitsubishi Colt Canter bernomor Polisi DC 8740 CY.”

Diketahui truk tersebut mengangkut rimba campuran sebanyak 143 batang atau setara dengan 11,4 kubik. Dikatakan Danpos Indra L, Marunduhz SH kayu-kayi ini diduga tanpa disertai surat keterangan yang sah hasil hutan kayu di daerah Sarampu Jalan Poros Sulawesi Kabupaten

”Jumlahnya lumayan banyak 11,4 kubik dan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan di daerah Sarampu,” kata Indra.

Lanjut Indra, PPNS Balai Gakkum Sulawesi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap A, diketahui pemilik dari kayu tersebut adalah UD. CP yang merupakan milik dari ABS.

Saat ini, tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini termasuk ABS, pemilik kayu tersebut.

Truk yang bermuatan kayu tersebut diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal12 huruf e, dana atau/ Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil.

“Barang bukti kami sudah amankan di Markas besar Polres Polewali Mandar. Dan kami masih dalami,” pungkasnya. LN-SUB

Related posts