Prabowo Harus Tahu, Mayoritas Masyarakat Tak Tahu Pembahasan RUU KUHAP

‎JAKARTA, LIRANEWS.COM I Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hasilnya mengejutkan, sebanyak 70,3 persen publik tidak mengetahui pemerintah dan DPR RI sedang membahas perubahan KUHAP.

‎“Hanya sekitar 29,7 persen tahu saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KUHAP. Mayoritas 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP,” ujar Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Menurut Yoes, pihaknya menggali lewat salah satu pertanyaan, yakni apakah responden atau pun orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Hasilnya, sekitar 19,8 persen responden mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum atau orang di sekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Read More
banner 300250

‎”Dan 78,4 persennya itu menyatakan mereka tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Jadi memang ya kalau dilihat memang nggak banyak dari seluruh populasi Indonesia yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, hanya sekitar 20 persennya. Ini penting karena nanti kita mau lihat juga, apakah ada perbedaan persepsi gitu antara mereka yang pernah berurusan dengan APH dengan mereka yang tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas dia.

‎Adapun kepada responden yang mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, sebanyak 43 persen menyatakan yang mengalami adalah teman atau kenalannya, 37,4 persen menyatakan dirinya sendiri yang mengalami, dan sisanya 23,1 persen mengaku anggota keluarganya yang mengalami.

Kemudian pertanyaan lainnya, yakni apakah responden mengetahui hak dan kewajibannya jika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mayoritas responden menyatakan sangat perlu bagi mereka memahami hal tersebut jika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Permasalahannya adalah kita tidak bisa tahu seberapa dalam mereka tahu tentang hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi. Tapi, mayoritas menyatakan mereka sudah tahu bahwa saat berurusan dengan penegak hukum mereka sudah tahu hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara manusiawi,” kata Yoes.

‎Yoes kemudian mengingatkan, masyarakat sipil sendiri sangat trauma dengan praktik ketok aturan tertutup yang dilakukan DPR RI, seperti misalnya UU KPK, UU Omnibus Law, hingga UU TNI.

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *